Karawang, elangmasnews.com,- 17 Agustus 2025 – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang yang di nahkodai oleh Christo Victor Nixon Toar memberikan Remisi Umum (RU) dan Remisi Dasawarsa (RD) kepada warga binaan pemasyarakatan. Total sebanyak 1.885 orang warga binaan mendapatkan pengurangan masa pidana pada momentum bersejarah ini.
Acara berlangsung di lapang lapas kelas IIA Kab Karawang, acara berlangsung dengan lancar dan aman, hadir dalam kesempatan Forkopimda Kab Karawang beserta kepala OPD ,serta kepala kepala dinas lain nya, tidak ketinggalan para warga binaan lapas kelas IIA.
Jumlah Penghuni Lapas
Per 17 Agustus 2025, jumlah penghuni Lapas Kelas IIA Karawang tercatat sebanyak 1.161 orang, yang terdiri atas:
Tahanan: 113 orang (2 perempuan)
Narapidana: 1.048 orang (14 perempuan)
Remisi Umum 17 Agustus 2025
Sebanyak 928 warga binaan memperoleh Remisi Umum (RU), dengan rincian:
-Remisi Umum I (RU-I): 889 orang
-Remisi Umum II (RU-II): 25 orang
-Remisi Umum II + Subsider: 14 orang
Adapun besaran remisi yang diberikan, antara lain:
1 Bulan: 150 orang
2 Bulan: 153 orang
3 Bulan: 276 orang
4 Bulan: 193 orang
5 Bulan: 141 orang
6 Bulan: 15 orang
Berdasarkan klasifikasi jenis tindak pidana, penerima RU terdiri dari:
-Pidana Umum: 511 orang
-Narkotika: 391 orang
-Tindak Pidana Korupsi: 9 orang
-Perdagangan Orang: 5 orang
-Terorisme: 0 orang
Remisi Dasawarsa 2025
Selain remisi umum, Lapas Karawang juga memberikan Remisi Dasawarsa yang merupakan pengurangan hukuman khusus peringatan 10 tahunan, dengan jumlah penerima 957 orang, terdiri dari:
-RD-I: 890 orang
-RD-II: 22 orang
-RDPD-I (Pidana Denda I): 16 orang
-RDPD-II (Pidana Denda II): 29 orang
Warga Binaan Bebas
Pada momentum ini, tercatat 30 orang warga binaan bebas pada 17 Agustus 2025, dengan rincian:
-Bebas murni: 3 orang
-Bebas karena RU-II: 24 orang
-Bebas karena RD-II: 1 orang
-Bebas karena RDPD-II (sedang menjalani pidana pengganti denda): 1 orang
-Bebas melalui Pembebasan Bersyarat: 1 orang
Warga Binaan yang Belum Memenuhi Syarat
Sebanyak 91 narapidana belum dapat diusulkan remisi dengan alasan antara lain:
-Belum menjalani 6 bulan masa pidana: 13 orang
-Bebas murni sebelum 17 Agustus 2025: 10 orang
-Gagal Pembebasan Bersyarat (PB): 9 orang
-Masih dalam proses usulan remisi: 6 orang
-Sedang menjalani hukuman disiplin (Register F): 53 orang
Catatan dan Tindak Lanjut
Kepala Lapas Kelas IIA Karawang menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan yang menunjukkan perubahan positif, disiplin, serta berkomitmen mengikuti pembinaan.
“Remisi bukan hanya hadiah, tetapi juga wujud penghargaan bagi narapidana yang mampu menunjukkan perilaku baik dan memenuhi syarat substantif maupun administratif. Bagi mereka yang belum memenuhi persyaratan, akan diusulkan remisi keterlambatan administrasi apabila syarat telah terpenuhi,” ujarnya.(Red)