Makassar,ElangMasNews.Com,18 November 2025 — Proses hukum yang menimpa seorang warga bernama Syahruddin dg Sitaba kembali menuai sorotan. Kuasa hukumnya, Agung Salim, S.H., menyampaikan protes keras atas dugaan kriminalisasi serta penahanan kliennya selama 20 hari oleh Polsek Tamalate, meski lokasi kejadian diduga bukan berada di wilayah hukum Polsek tersebut.
Dalam pertemuan langsung dengan Kanit Reskrim Polsek Tamalate, Anwar S.E., Agung mengungkapkan sejumlah kejanggalan yang ditemukan dalam penanganan perkara tersebut. Ia menegaskan bahwa berdasarkan investigasi ulang, insiden yang menyeret Syahruddin tidak terjadi di Kota Makassar, melainkan diduga berada di wilayah hukum Polsek Galesong Utara, Kabupaten Takalar.
“Setelah kami investigasi ulang, kami menemukan bahwa lokasi kejadian bukan di Makassar, tetapi di Kabupaten Takalar. Karena itu kami mempertanyakan dasar Polsek Tamalate menangani perkara ini,” ujar Agung Salim. Meski menghargai langkah aparat, ia menilai terdapat indikasi kejanggalan dalam penahanan kliennya.

Kejanggalan lain yang disoroti adalah soal administrasi penyidikan. Agung menyebut hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas nama Syahruddin sebagai terlapor. “Saya sebagai kuasa hukum wajib menerima salinan BAP. Namun sampai saat ini belum diberikan. Pak Kanit menyampaikan bahwa BAP sudah ada, namun saya belum menerimanya,” jelasnya.
Tak hanya soal BAP, Agung juga mempertanyakan validitas laporan pelapor bernama Maimunah. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, pelapor disebut tidak berada di lokasi ketika kejadian berlangsung. “Bagaimana mungkin seseorang yang tidak ada di tempat kejadian bisa membuat laporan yang dianggap valid? Siapa pun boleh melapor, tetapi harus akurat dan akuntabel,” tegasnya.
Terkait barang bukti, Agung menilai ada kejanggalan karena senjata tajam dan batu bata yang dijadikan dasar penahanan diduga bukan milik Syahruddin. Dari hasil investigasi dan keterangan saksi, barang bukti tersebut justru diambil oleh anak korban kemudian dibawa ke Polsek Galesong Utara, bukan ditemukan di tangan Syahruddin saat kejadian.
Agung menilai hal ini berpotensi menimbulkan salah persepsi dalam proses penyidikan, sehingga dapat merugikan pihak yang diperiksa. Ia meminta penyidik menjelaskan secara transparan dasar penetapan barang bukti yang digunakan dalam perkara tersebut.
Sebagai penutup, Agung Salim menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan, namun meminta agar penyidik, Kapolsek Tamalate, dan seluruh jajaran meninjau ulang perkara Syahruddin secara objektif. “Kami meminta transparansi agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban kriminalisasi atau kesalahan prosedur seperti yang dialami Saudara Syahruddin,” ujarnya.
(TIM INVESTIGASI)
Pewarta:(M.TOHIR).
*EMN.Tim*.











