Kriminalisasi Wartawan Dipatahkan MK, IWO Serukan Kepatuhan Aparat

Kriminalisasi Wartawan Dipatahkan MK, IWO Serukan Kepatuhan Aparat
Spread the love

Elangmasnews.com, DKI.JAKARTA,- Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 menegaskan bahwa karya jurnalistik tidak dapat serta-merta diproses menggunakan hukum pidana tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme penilaian Dewan Pers. Putusan ini dinilai sebagai langkah penting dalam memperkuat perlindungan hukum bagi wartawan di Indonesia.

Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia, Dr. NR Icang Rahardian, SH., S.Ak., MH., M.Pd., menyambut baik putusan tersebut dan menyebutnya sebagai kemenangan konstitusional bagi kemerdekaan pers yang selama ini kerap menghadapi ancaman kriminalisasi.

Menurut Icang, putusan MK tersebut sekaligus menegaskan kembali kedudukan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai lex specialis dalam penyelesaian sengketa pemberitaan, sehingga tidak dapat disamakan dengan perbuatan pidana umum.

Ia menilai, selama ini masih banyak aparat penegak hukum yang langsung memproses laporan pidana terhadap wartawan tanpa mempertimbangkan mekanisme etik jurnalistik sebagaimana diatur dalam UU Pers dan kewenangan Dewan Pers.

“Putusan ini adalah kado awal tahun 2026 yang sangat berharga bagi demokrasi Indonesia. Negara melalui Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa kemerdekaan pers harus dilindungi,” ujar Icang dalam keterangannya kepada media.

Lebih lanjut, Icang menegaskan bahwa putusan MK tersebut menguatkan Pasal 8 Undang-Undang Pers yang menyatakan wartawan berhak mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya secara profesional dan bertanggung jawab.

Ia juga secara tegas menyerukan kepada seluruh aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Republik Indonesia, agar mematuhi dan menindaklanjuti putusan MK tersebut dengan menyesuaikan standar operasional prosedur (SOP) di lapangan.

Menurutnya, setiap laporan masyarakat yang berkaitan dengan produk jurnalistik wajib terlebih dahulu diserahkan kepada Dewan Pers untuk dinilai, apakah mengandung pelanggaran kode etik jurnalistik atau tidak, sebelum masuk ke ranah hukum pidana.

Baca Juga  Puluhan Massa Gelar Aksi Demo AMBARA di PTUN Medan, Tuntut Hakim Pengadilan Dalam Mengambil Putusan Agar berlaku Bijak.

Langkah ini dinilai penting guna mencegah tumpang tindih kewenangan antara hukum pidana umum dan mekanisme etik jurnalistik yang telah diatur secara khusus oleh undang-undang.

Di sisi lain, Icang juga mengingatkan seluruh insan pers, khususnya anggota IWO di seluruh Indonesia, agar tidak menyalahgunakan kebebasan pers dan tetap menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dalam setiap karya yang dihasilkan.

“Kemerdekaan pers bukan kebebasan tanpa batas. Wartawan tetap wajib bekerja secara profesional, menjaga akurasi, keberimbangan, dan integritas demi kepentingan publik,” tegasnya.

Sebagai organisasi profesi wartawan online, IWO Indonesia menyatakan komitmennya untuk mengawal implementasi putusan MK ini hingga ke tingkat daerah serta bersinergi dengan Dewan Pers dan aparat penegak hukum.

Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 pun menjadi penegas kehadiran negara dalam melindungi kemerdekaan pers sebagai pilar utama demokrasi, sekaligus pengingat bahwa tanggung jawab profesi wartawan harus dijalankan dengan penuh etika dan keberpihakan pada kebenaran.

Pewarta:(M.TOHIR).
“EMN.TIM”.


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *