Medan, ELANGMASNEWS.COM, Seorang warga Deli Serdang, Harmono Chaya Permana (HCP), melaporkan dugaan tindak pidana perampasan kendaraan bermotor ke Polda Sumatera Utara. Laporan tersebut terkait penarikan satu unit mobil miliknya yang diduga dilakukan tanpa prosedur yang sah.
Harmono menjelaskan, dirinya mengalami kerugian akibat pengelolaan BPKB mobil yang digadaikan ke pihak leasing PT Mes Gadai. Ia menduga terjadi penyalahgunaan transaksi gadai hingga berujung pada perampasan mobil miliknya.
Peristiwa itu bermula pada Februari 2025 ketika BPKB mobil BMW miliknya masih berada di PT Mes Gadai. Namun, tanpa konfirmasi, pihak leasing bersama debt collector melakukan penarikan kendaraan di salah satu bengkel di Kota Medan tanpa kehadiran dirinya sebagai pemilik sah.
Merasa dirugikan, Harmono melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut. Laporan resmi tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/1000/VI/2025/SPKT/Polda Sumut, tertanggal 27 Juni 2025.
Menurut Harmono, sebelum membuat laporan ke polisi, dirinya bersama rekan sempat mendatangi kantor leasing. Namun, kedatangan mereka justru mendapat intimidasi, tekanan, dan ancaman dari pihak leasing dan debt collector. Kondisi itu membuat ia semakin yakin untuk mencari perlindungan hukum.
Pihak kepolisian melalui AKP Rosmaida Feriana, S.H., M.H., membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menegaskan kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan informasi, kasus ini kini telah masuk tahap penyidikan. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Selain itu, Harmono juga sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada 30 September 2025.
Harmono berharap aparat kepolisian dapat segera menuntaskan perkara ini. “Saya hanya ingin kepastian hukum. Semoga aparat kepolisian menuntaskan perkara ini demi tegaknya keadilan,” ujarnya.
[EMN.: TimRed] .