Makassar– elangmasnews.com,- Seorang warga Kota Makassar, Tabri, mengaku kecewa dan miris terhadap penanganan laporan dugaan tindak pidana yang dialaminya. Dalam dua waktu berbeda, dirinya menjadi korban perampasan kendaraan dan pembobolan ruko toko pakaian miliknya. Namun hingga kini, ia mengaku belum melihat adanya kejelasan hukum atas laporan yang telah ia sampaikan ke pihak kepolisian.
Peristiwa pertama terjadi pada Jumat, 18 Juli 2025, saat kendaraan milik adik Tabri diduga dirampas oleh sekelompok orang di kawasan ruko tempat toko *Thrift Nipa-nipa 2*, yang berlokasi di Jalan Bumi Tamalanrea Permai, tepat di samping Apotek Al Hikam, Kecamatan Biringkanaya, Makassar. Atas kejadian tersebut, Tabri melaporkannya ke Polrestabes Makassar dengan Laporan Polisi Nomor: **LP/B/1271/VII/2025/SPKT/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULAWESI SELATAN**, tertanggal 18 Juli 2025.
Namun tak berselang 24 jam setelah laporan itu, toko pakaian miliknya kembali menjadi sasaran aksi kriminal. Pada Jumat malam (18/07/2025) sekitar pukul 22.00 WITA, ruko tersebut dibobol dengan cara merusak kunci pintu. Aksi tersebut diduga dilakukan oleh pelaku yang sama dengan insiden perampasan sebelumnya, dan terekam dalam dokumentasi video oleh saksi di lokasi kejadian.
Akibat pembobolan itu, berbagai barang milik korban dilaporkan hilang, antara lain mesin air, atap kanopi, dan sejumlah barang lainnya.
Guna menghindari tindakan main hakim sendiri dari pihak keluarganya, Tabri kembali membuat laporan ke Polrestabes Makassar pada Sabtu, 19 Juli 2025, dengan Nomor: **LP/B/1282/VII/2025/SPKT/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULAWESI SELATAN**.
Sayangnya, menurut Tabri, para terlapor berinisial IP, HR (suami istri), serta AZ, hingga kini masih bebas berkeliaran. Sementara barang-barang miliknya belum diamankan dan tak diketahui keberadaannya, termasuk kendaraan milik adiknya yang di dalamnya terdapat dokumen-dokumen penting.
Lebih lanjut, Tabri menyatakan dirinya belum menerima **Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP)** atas kedua laporan yang sudah ia buat.
> “Kalau seperti itu, jelas kami khawatir. Bagaimana nasib-nasib orang awam yang tidak paham hukum? Sudah jadi korban, melapor pun tidak ada kepastian,” ungkap Tabri dengan nada kecewa.
Tabri menuturkan bahwa dirinya telah siap menghadirkan para saksi sesuai permintaan penyidik, namun tidak mendapatkan respons yang memadai.
> “Saya cuma bertanya karena saya tidak paham hukum dan prosedurnya. Apa syaratnya supaya pelaku bisa ditahan? Kenapa kita biarkan pelaku yang sudah jelas ada bukti dan pengakuan itu masih bebas?” lanjutnya.
Saat ini, Tabri masih mengantongi dua lembar surat tanda terima laporan polisi terkait dugaan kejahatan yang dilakukan oleh pelaku yang sama, dan berharap ada kejelasan serta penegakan hukum yang adil.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak **Kasat Reskrim Polrestabes Makassar** masih berupaya dikonfirmasi terkait perkembangan penanganan kasus ini.(Red)