Makassar, ElangMasNews.Com,21 November 2025 — Nasib nahas menimpa Syahruddin, warga yang sebelumnya dilaporkan sebagai korban pengeroyokan, namun kini justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Tamalate. Hingga hari ini, Syahruddin telah 24 hari mendekam dalam tahanan, sementara proses hukum atas dirinya dipertanyakan karena dinilai penuh kejanggalan oleh pihak kuasa hukum.
Kuasa hukum Syahruddin, Agung Salim, S.H., menyampaikan keberatannya setelah melakukan pertemuan langsung dengan Kanit Reskrim Polsek Tamalate, Anwar S.E. Menurutnya, sejak awal terdapat sejumlah kejanggalan yang menguatkan dugaan bahwa proses penyidikan tidak berjalan objektif dan berpotensi merugikan kliennya.
Salah satu poin yang dipersoalkan adalah ketidaksesuaian lokasi kejadian. Berdasarkan hasil investigasi ulang kuasa hukum, peristiwa pengeroyokan tersebut diduga bukan terjadi di Kota Makassar, melainkan di wilayah Kabupaten Takalar, tepatnya di kawasan hukum Polsek Galesong Utara. Perbedaan lokasi ini membuat pihaknya mempertanyakan dasar Polsek Tamalate mengambil alih penanganan perkara.
Selain persoalan lokasi, kuasa hukum juga menyoroti belum diterimanya salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari penyidik. Agung menegaskan, sebagai pendamping hukum, ia berhak menerima seluruh dokumen BAP untuk memastikan bahwa setiap proses berjalan transparan. Namun hingga kini, ia mengaku belum memperoleh salinan tersebut meski penyidik menyatakan BAP telah selesai dibuat.
Kejanggalan lain muncul dari status pelapor bernama Maimunah. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari saksi-saksi, pelapor disebut tidak berada di lokasi kejadian ketika dugaan pengeroyokan terjadi. Hal tersebut memunculkan tanda tanya besar mengenai validitas laporan yang dijadikan dasar penetapan tersangka terhadap Syahruddin.
Di sisi lain, barang bukti yang disebutkan oleh pihak penyidik juga dipermasalahkan. Kanit Reskrim sebelumnya menyampaikan bahwa Syahruddin menggunakan parang saat kejadian, namun hasil penelusuran kuasa hukum menunjukkan bahwa barang bukti berupa parang dan batu bata justru diambil oleh anak korban dan dibawa ke Polsek Galesong Utara. Perbedaan ini semakin memperkuat dugaan bahwa ada ketidaksesuaian dalam konstruksi perkara.
Agung menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghalangi proses hukum, melainkan meminta agar penyidik meninjau ulang penanganan perkara secara profesional dan objektif. Ia menekankan bahwa setiap proses harus dilakukan sesuai standar hukum demi mencegah adanya kriminalisasi terhadap warga yang seharusnya mendapatkan perlindungan.
Ia berharap aparat penegak hukum memberikan atensi serius terhadap dugaan ketidakwajaran ini dan memastikan bahwa penyidikan berjalan sesuai prinsip keadilan. “Jangan sampai ada masyarakat lain yang mengalami perlakuan serupa karena kesalahan prosedur,” tegasnya.
Pewarta: TimRed.
EMN.TIM.











