Karawang – elangmasnews.com,- Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Koperasi dan UMK terus mendorong peran koperasi desa sebagai penggerak ekonomi rakyat. Salah satunya dengan menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) khusus bagi para pengawas koperasi desa, Rabu (20/8/2025).
Kepala Dinas Koperasi dan UMK Karawang, Didin Rachmadhi, menyebutkan pengawas memiliki posisi strategis dalam menjaga tata kelola koperasi agar berjalan sesuai aturan. “Kalau sebelumnya diklat ditujukan untuk pengurus, sekarang fokus pada pengawas. Bahkan di banyak desa, kepala desa ditunjuk sebagai ketua pengawas,” ungkapnya.
Menurut Didin, koperasi desa merupakan wujud nyata implementasi Pasal 33 UUD 1945 yang menekankan asas kekeluargaan dalam perekonomian. Ia menilai keberadaan koperasi juga sejalan dengan arahan Presiden untuk memperpendek rantai distribusi sekaligus menggairahkan ekonomi masyarakat.
“Sekitar 60 persen warga Karawang tinggal di desa. Jika potensi desa — mulai dari pertanian, perikanan, hingga perdagangan — digerakkan lewat koperasi, masalah kemiskinan bisa ditekan dan urbanisasi dapat diminimalisir,” jelasnya.
Pemkab Karawang saat ini tengah mendorong kerja sama antar koperasi dengan BUMN maupun koperasi sekunder milik perusahaan. Contohnya, produk seperti terigu dari perusahaan bisa didistribusikan melalui koperasi desa agar memberi manfaat langsung bagi masyarakat.
Didin menargetkan sedikitnya 30 koperasi desa siap terbentuk dan terhubung dengan jejaring industri sebelum rapat lanjutan pada 25 Agustus mendatang. “Ini kerja maraton, tapi harus jalan. Koperasi harus hadir sebagai solusi nyata di desa,” tegasnya.
Diklat kali ini juga dihadiri Camat, Kejaksaan, Kepolisian, BPJS, hingga Inspektorat. Kehadiran lintas sektor tersebut diharapkan dapat memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta kolaborasi dalam mengawal koperasi desa.(Red)