Medan, ELANGMASNEWS.COM, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara terus memperketat pengawasan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, menyebutkan ada lima kecamatan di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang yang teridentifikasi sebagai kawasan rawan narkoba.
“Setidaknya ada lima kecamatan yang berpotensi maraknya peredaran narkoba di wilayah Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang,” ungkap Calvjin saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Jumat (26/9/2025).
Ia menjelaskan, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, menjadi salah satu titik paling rawan. Sepanjang tahun 2025, aparat berhasil mengungkap 24 kasus dengan 24 tersangka dari wilayah hukum Polresta Deli Serdang.
Kecamatan berikutnya adalah Percut Sei Tuan yang juga masuk wilayah hukum Polresta Deli Serdang. Dari daerah ini, polisi membongkar 21 kasus dengan 25 tersangka, menjadikannya salah satu titik fokus pengawasan aparat.
Selain itu, Kecamatan Sunggal di Deli Serdang juga tidak luput dari pengawasan. Hingga September 2025, polisi mencatat 19 kasus dengan 22 tersangka yang berhasil diamankan.
Di wilayah Kota Medan, dua kecamatan rawan narkoba terletak di bawah yurisdiksi Polres Pelabuhan Belawan. Pertama, Kecamatan Medan Marelan dengan 19 kasus dan 21 tersangka. Kedua, Kecamatan Medan Deli dengan 19 kasus serta 20 tersangka.
Menurut Calvjin, data tersebut menunjukkan bahwa peredaran narkoba tidak hanya menyasar wilayah perkotaan, tetapi juga daerah penyangga yang menjadi jalur strategis peredaran barang haram. “Kami berkomitmen untuk terus menekan ruang gerak jaringan narkoba di Sumut,” tegasnya.
Ia menambahkan, upaya penindakan akan terus dibarengi dengan pencegahan dan edukasi masyarakat. Polda Sumut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan agar peredaran narkoba bisa ditekan sejak dini. (Tim)
*EMN.Timred*.