Karawang – elangmasnews.com ,- Pemberitaan yang menyebutkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang tidak memberikan jawaban substansial terhadap permohonan data anggaran dinilai tidak sepenuhnya menggambarkan fakta serta mekanisme layanan informasi publik yang berlaku.
Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang menegaskan bahwa pelayanan informasi publik telah dilaksanakan sesuai prosedur dan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta regulasi internal Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 32 Tahun 2021 tentang Layanan Informasi Publik.
Dalam klarifikasinya, pihak Kantor Pertanahan Karawang menyampaikan bahwa permohonan informasi yang diajukan oleh PT Spirit Revolusi Media Nusantara pada prinsipnya telah ditanggapi melalui mekanisme resmi PPID. Jawaban yang diberikan bukanlah bentuk penolakan informasi, melainkan pengarahaan kepada sumber informasi resmi yang telah dipublikasikan sebagai bagian dari kewajiban keterbukaan informasi badan publik.
“Perlu dipahami bahwa tidak seluruh dokumen yang diminta dapat serta-merta diberikan dalam bentuk salinan mentah. Ada mekanisme klasifikasi informasi, termasuk proses verifikasi administrasi, uji konsekuensi, serta pemenuhan standar layanan informasi publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar perwakilan Kantor
Pertanahan Karawang.
Permintaan yang diajukan pemohon dinilai sangat luas dan mencakup berbagai dokumen operasional internal seperti kwitansi pembayaran, kontrak kerja, dokumen pertanggungjawaban kegiatan, hingga dokumen perjalanan dinas.
Dokumen-dokumen tersebut pada praktiknya tidak seluruhnya termasuk kategori informasi publik yang wajib tersedia setiap saat dalam bentuk salinan terbuka.
Dalam sistem layanan informasi publik, badan publik memiliki kewajiban menyediakan informasi berkala, informasi serta-merta, dan informasi setiap saat. Namun terhadap dokumen tertentu yang bersifat administratif, teknis, atau berkaitan dengan pihak ketiga, badan publik wajib melakukan proses penelaahan terlebih dahulu untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap ketentuan hukum lainnya.
Pihak Kantor Pertanahan Karawang juga menilai narasi pemberitaan yang menyebut adanya “penghambatan akses informasi” cenderung berlebihan dan berpotensi menyesatkan opini publik.
“PPID tidak pernah menolak hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Namun permohonan informasi harus mengikuti mekanisme yang diatur.
Jika pemohon merasa belum puas dengan jawaban PPID, undang-undang telah menyediakan jalur keberatan hingga sengketa informasi di Komisi Informasi,” jelasnya.
Lebih lanjut ditegaskan bahwa program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program strategis nasional yang pelaksanaannya berada di bawah pengawasan berlapis, mulai dari pengawasan internal kementerian hingga pengawasan lembaga negara lainnya.
Dengan sistem pengawasan tersebut, pengelolaan anggaran dan pelaksanaan program PTSL pada prinsipnya telah berjalan sesuai ketentuan serta mekanisme akuntabilitas keuangan negara.
Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang juga menegaskan tetap membuka ruang komunikasi dan klarifikasi bagi pihak mana pun yang membutuhkan informasi secara proporsional dan sesuai prosedur.
“Kami menghormati hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi publik. Namun di sisi lain, pemberitaan juga diharapkan tetap berimbang, tidak membangun asumsi sepihak, serta memahami mekanisme hukum yang berlaku dalam layanan informasi publik,” tegas pihak Kantor Pertanahan Karawang.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat memperoleh gambaran yang utuh mengenai proses layanan informasi publik di lingkungan pertanahan, sekaligus menghindari kesalahpahaman yang dapat merugikan institusi maupun kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah.(Red)










