Ketum DPP LSM ELANG MAS : Sukirno Guru PNS SMAN I Blanakan telah menjilat Ludah nya Sendiri, Karena telah Membantah Berpoligami.

Ketum DPP LSM ELANG MAS : Sukirno Guru PNS SMAN I Blanakan telah menjilat Ludah nya Sendiri, Karena telah Membantah Berpoligami.
Spread the love

Ketum DPP LSM ELANG MAS : Sukirno Guru PNS SMAN I Blanakan telah menjilat Ludah nya Sendiri, Karena telah Membantah Berpoligami.

Blanakan,Subang,-elangmasnews.com, 3/06/2025. Pada Hari Senin, Tanggal 2 Juni 2025 LSM ELANG MAS kembali menyambangi SMAN I Blanakan, Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, kali ini dilakukan oleh Anggota Divisi Investigasi DPP LSM ELANG MAS, untuk menemui Kepala SMAN I Blanakan dan Sukirno seorang Guru PNS SMAN I Blanakan.

Kunjungan LSM ELANG MAS kali ini ingin menagih Janji Kepada Sukirno yang pernah mengaku menikah siri dengan seorang Janda asal Tenggulun, Kalijati, Subang selama 11 bulan dan ingin menceriakannya, yang nantinya Surat Ikrar Talaq nya akan diperlihatkan kepada Ketua Umum LSM ELANG MAS sebagai bukti bahwa dirinya sudah tidak lagi berpoligami.

Namun, bukannya memenuhi janjinya untuk menyerahkan atau memperlihatkan Surat Ikrar Talaq nya, Sukirno malah tidak mau ditemui, dengan dalih sedang tidak enak badan dan ingin Kontrol Kesehatannya ke Rumah Sakit, bahkan membantah jika berpoligami, hal itu di sampaikan oleh Humas SMAN I Blanakan Kepada anggota Divisi Investigasi DPP LSM ELANG MAS.

” Pak Kasek belum datang, pak Sukirno tidak bisa ditemui karena sedang kurang sehat, dan ingin kontrol rutin ke Rumah Sakit, sedang mengurus surat Rujukan ” Ucap Humas SMAN I Blanakan Kepada Anggota Divisi Investigasi DPP LSM ELANG MAS.

Pak Sukirno juga menitipkan ucapan agar disampaikan kepada LSM ELANG MAS, bahwa pak Sukirno tidak berpoligami atau tidak menikah siri, karena kalau menikah Siri berarti harus punya surat nikah dari Amil atau Lebe, tapi ini tidak ada Surat Nikah nya, tambah Humas SMAN I Blanakan menyampampaikan pesan dari Sukirno Kepada Anggota Divisi Investigasi DPP LSM ELANG MAS.

Di tempat terpisah Ketua Umum DPP LSM ELANG MAS Sunarto Amrullah menanggapi.

” Jika apa yang disampaikan oleh Pak Sukirno seperti itu, berarti dia sudah menjilat ludah nya sendiri, karena waktu dikonfirmasi sama saya dia mengakui berpoligami dan menikahnya secara Siri bahkan sudah berlangsung selama 11 bulan ” Ungkap Sunarto Amrullah.

Saya faham maksudnya, berarti dia sedang membela diri dan berusaha menghindari jeratan Aturan Disiplin PNS, Tambah Ketua Umum DPP LSM ELANG MAS pada Awak Media.

Pak Sukirno sepertinya tidak sadar kalau dirinya PNS, artinya kalau pun Nikah siri nya tidak diakui karena alasan tidak ada Surat Nikahnya, berarti dia selama ini patut diduga telah melakukan Perselingkuhan dari Isteri tua nya dan selama 11 bulan diduga dia telah melakukan Perzinahan, sambung Sunarto Amrullah.

” Jika dia membantah tidak Menikah Siri, berarti kemaren dia Berbohong, dan berarti dia sudah lama berselingkuh atau Berzinah, ya tetap saja melanggar Aturan Disiplin PNS, bahkan Sanksinya malah lebih berat ” Imbuh Sunarto Amrullah.

Sunarto Amrullah juga menguraikan Aturan mengenai Larangan PNS berselingkuh dan melakukan Perzinahan, menurutnya, bahwa

Pada Pasal 14 PP Nomor 45 tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS, dijelaskan, bahwa PNS dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan Isterinya atau Pria yang bukan Suaminya tanpa ikatan Perkawinan yang sah. Prilaku tersebut dianggap sebagai Pelanggaran yang dapat dikenai Sanksi Disiplin Berat.

Begitu pula dalam PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS pasal 41 dijelaskan, bahwa Perselingkuhan dianggap sebagai Pelanggaran Disiplin Berat, dan Penegakan Disiplin PNS tidak menunggu laporan atau Aduan, dan Pengawasan melekat kepada atasan langsung.

Dalam Aturan itu juga disebutkan, bahwa Masyarakat selain Isteri sah seorang PNS bisa melaporkan PNS yang berselingkuh atau berzina kepada atasan PNS tersebut.

Pelaporan ini dapat dilakukan melalui jalur Disiplin Internal di Instansi atau melalui jalur Hukum, seperti Kepada KASN maupun Kepolisian.

Jika atasan mengetahui atau menerima Laporan tentang pelanggaran tersebut, mereka berkewajiban untuk melakukan Pemeriksaan dan Penjatuhan Sanksi Disipin sesuai Ketentuan yang berlaku.

Tapi, masih Menurut Sunarto Amrullah, yang saya fahami, jika melaporkannya kepada Kepolisian untuk di Proses secara Pidana, Pelapornya harus yang dirugikan, yaitu Isterinya atau Suaminya, karena Perselingkuhan atau Perzinahan merupakan Delik Aduan.

LSM ELANG MAS juga akan meminta Penjelasan Kepada Kepala SMAN I Blanakan, karena sudah disebut sebut oleh Sukirno pernah diajak kerumah Isteri mudanya yang di Kalijati, dan tidak menegurnya, bahkan seolah – olah mendukung Pernikahan Siri yang dilakukan bawahan di Sekolahnya. (Aman)


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *