Ketua Umum DPP LSM ELANG MAS : Dinas Pendidikan Subang Harus Turun Langsung Benahi dan Tegur Kepsek Yang Tak Ta’at Aturan.
Subang,Jawa Barat // Elangmasnews.com. Awak Media kembali melakukan penelusuran kesetiap Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, untuk mengetahui dan memastikan, bahwa fihak Sekolah telah mempublikasikan Penggunaan Dana BOS ( Biaya Operasional Sekolah) yang di pampang dalam Papan Informasi secara terbuka.
Dalam Penelusurannya, Awak Media yang ditemani oleh Anggota Divisi Investigasi DPP LSM ELANG MAS (Elemen Pejuang Masyarakat), masih menemukan adanya Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Ciasem dan Kecamatan Sukasari abai terhadap Tugas dan Kewajibannya dalam mempublikasikan Penggunaan Dana BOS.
Kepala SD Negeri Ciasem II yang dikonfirmasi oleh Awak Media lewat pesan WhatsApp soal Penggunaan Dana BOS yang tidak dipublikasikan melalui Papan Informasi hanya membalas ringan seolah merasa tidak bersalah dan tidak memiliki beban
“Yang lain juga belum di pasang, coba saja cek sendiri ” balas Kepsek SDN Ciasem II kepada Awak media.
Padahal Awak Media dan Anggota DPP LSM ELANG MAS sudah mengecek ke SD Negeri lain, dan semuanya telah memasang Papan Informasi Penggunaan Dana BOS, hanya SD Negeri Ciasem II yang tidak mempublikasikan Penggunaan Dana BOS.
Namun Kepsek SD Negeri Ciasem II ini masih saja beralasan bahkan menuduh Sekolah Dasar lain masih ada yang belum memasang Papan informasi Penggunaan Dana BOS tersebut.
Mendapatkan Laporan dari Anggotanya, Ketua Umum DPP LSM ELANG MAS Sunarto Amrullah, menghimbau Kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, agar turun langsung ke Sekolah untuk menegur dan menindak tegas Para Kepala Sekolah yang menjalankan Tugas dan Kewajibannya tidak disiplin dan tidak taat Aturan.
“Karena Anggota kami telah menemukan Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) Ciasem II dan di Kecamatan Sukasari abai terhadap Tugas dan Kewajibannya dalam mempublikasikan Penggunaan Dana BOS, maka Dinas Pendidikan Subang harus turun langsung untuk memberikan sanksi terhadap para Kepsek yang tidak ta’at aturan tersebut ” Himbau Sunarto Amrullah.
Menurut Ketua Umum DPP LSM ELANG MAS, keharusan Sekolah mempublikasikan Penggunaan Dana BOS melalui Papan Informasi ada Dasar Hukumnya, yaitu Permendikdasmen nomor 8 tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dan Permendikbud nomor 63 tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler SD, SMP, SMA, SMK tahun 2021.
“Sekolah wajib mempublikasikan penggunaan Dana Bos melalui Papan Informasi yang memuat rincian Penggunaan Dana BOS termasuk alokasi dan realisasi, agar dapat dipantau oleh Siswa, Wali Siswa dan dapat diakses oleh Masyarakat Umum atau publik ” Tambah Sunarto Amrullah.
Tujuan publikasi Dana BOS yaitu ada 3(tiga), Transparansi, yakni memastikan Penggunaan Dana BOS dapat diketahui oleh semua pemangku kepentingan di sekolah termasuk Masyarakat, sambung Ketua Umum DPP LSM ELANG MAS
Kedua Akuntabilitas, yakni memungkinkan sekolah untuk mempertanggungjawabkan setiap penggunaan Dana BOS kepada Pemerintah dan Masyarakat,
Adapun yang ketiga Pengawasan Publik, yaitu memberikan kontrol kepada masyarakat untuk memantau penggunaan Dana BOS agar tidak terjadi Penyelewengan atau Penyalahgunaan, Imbuh Sunarto Amrullah.
“Sekali lagi kami menghimbau kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Subang maupun Koorwil Pendidikan di Setiap Kecamatan agar turun langsung melakukan Pengawasan ke setiap sekolah, dan memberi sanksi tegas kepada Para Kepala Sekolah yang tidak taat aturan ” Pungkas nya kepada awak media.
(Dulkarim)
 










 