Ketua Umum BKPRMI Pematangsiantar Terpilih, Klarifikasi Pernyataan Faidil Siregar
Pematangsiantar – Elangmasnews.com Ketua Umum terpilih sekaligus Ketua Tim Formatur BKPRMI Kota Pematangsiantar periode 2025–2030, Ahmad Khoir Parinduri, SH.I, menyampaikan klarifikasi terkait pernyataan H. Faidil Siregar yang sempat menyinggung kredibilitas Ketua Wilayah dalam konteks kepengurusan organisasi.
Dalam bentuk surat pernyataannya yang dibuat pada 25/8/2025 pada pukul 10:00 pagi, Ahmad Khoir menyampaikan permohonan maaf kepada Ketua Umum DPW BKPRMI Sumatera Utara atas ucapan Faidil Siregar yang dinilai tidak tepat.
Ahmad Khoir menegaskan bahwa dirinya memahami proses Musyawarah Daerah (Musda) VIII yang telah berlangsung hingga menghasilkan keputusan Ketua Umum terpilih dan tim formatur.
Hal ini bukan semata karena posisinya saat ini, melainkan juga berdasarkan pengalamannya sebagai mantan Bendahara Umum DPD BKPRMI Kota Pematangsiantar pada periode sebelumnya.
Menurutnya, seluruh tahapan Musda VIII telah berjalan sesuai aturan organisasi dan penuh tanggung jawab. Bahkan, proses tersebut dipimpin langsung oleh H. Faidil Siregar tanpa adanya intervensi dari DPW BKPRMI Sumut.
Dengan demikian, hasil Musda yang melahirkan kepengurusan baru merupakan keputusan sah yang harus dihormati bersama.
Namun, Ahmad Khoir mengungkapkan bahwa kekecewaan H. Faidil Siregar muncul setelah rapat formatur terakhir. Dalam rapat tersebut, seluruh tim formatur sepakat untuk tidak menetapkan Faidil Siregar sebagai Ketua MPD.
Padahal, dalam rapat formatur pertama, Faidil sempat meminta posisi tersebut dengan dalih bahwa amanah AD/ART BKPRMI secara otomatis memberikannya kepada mantan Ketua Umum.
Menindaklanjuti hal tersebut, Ahmad Khoir mengaku telah meminta penjelasan langsung kepada Sekretaris Umum DPW BKPRMI, Mujhirul Iman, serta Ketua I Bidang Organisasi DPP BKPRMI, Hy. Munawar.
Dari penjelasan keduanya, ditegaskan bahwa pasal dalam AD/ART yang dimaksud memberikan kesempatan kepada seluruh mantan Ketua Umum DPD BKPRMI untuk menjadi Ketua MPD, bukan hanya kepada satu orang tertentu. Atas dasar itu, tim formatur secara sah memilih untuk tidak mengangkat Faidil Siregar.
Sayangnya, menurut Ahmad Khoir, Faidil Siregar tidak menyampaikan keberatannya secara langsung melalui komunikasi internal dengan dirinya selaku Ketua Umum terpilih dan Ketua Tim Formatur.
Sebaliknya, ia justru menyampaikan opini ke publik yang dianggap menyesatkan dan dapat meresahkan kader BKPRMI.
“Padahal ini murni persoalan internal formatur hasil Musda VIII, yang seharusnya diselesaikan dengan kepala dingin dan semangat persaudaraan,” tegas Ahmad Khoir.
Lebih jauh, ia menilai langkah yang diambil Faidil Siregar mencederai semangat kebersamaan dan menimbulkan kegelisahan di kalangan kader maupun mantan Ketua Umum BKPRMI Kota Pematangsiantar. Hal ini dinilai tidak memberikan teladan yang baik bagi organisasi.
Menutup pernyataannya, Ahmad Khoir menekankan bahwa hingga kini berita acara rapat formatur belum disampaikan kepada DPW BKPRMI Sumut.
Ia berharap semua pihak tetap menjaga kondusivitas organisasi demi kelancaran kepengurusan BKPRMI Pematangsiantar periode 2025–2030 serta menempatkan kepentingan umat dan kader di atas kepentingan pribadi.
(S.Hadi.Purba T)