Elangmasnews.com,Simalungun- Pemerintah Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, melalui Panitia Seleksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), resmi mengumumkan hasil seleksi akhir Dewan Pengawas PDAM Tirta Lihou periode 2025–2029. Pengumuman yang tertuang dalam surat bernomor 17/Pansel-BUMD/2025 tersebut ditandatangani oleh Ketua Pansel, Mixon Andreas Simamora, yang juga menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun.
Salah satu nama yang dinyatakan lulus seleksi adalah Imman SG Nainggolan, S.Sos, yang diketahui merupakan mantan narapidana kasus tindak pidana korupsi. Keberadaan nama tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai proses dan standar penilaian seleksi Dewan Pengawas BUMD tersebut.
Imman SG Nainggolan sebelumnya terlibat dalam perkara Korupsi Pesta Rondang Bintang di Parapat tahun 2012. Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Medan Nomor 16/Pid-Sus-TPK/2016/PN Medan, ia divonis 1 tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan, dengan putusan tertanggal 22 Juni 2017. Dalam perkara itu, Imman berperan sebagai Wakil Sekretaris Panitia, sementara dua nama lainnya, Jasman Munthe dan Ir. Jan Wanner Saragih, diadili dalam berkas terpisah.
Ketua Pansel BUMD, Mixon Andreas Simamora, yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait kelulusan seorang mantan napi korupsi dalam seleksi Dewan Pengawas, tidak memberikan tanggapan. Telepon wartawan tidak diangkat, dan pesan yang dikirimkan tidak mendapatkan jawaban hingga berita ini ditayangkan.
Bupati Simalungun, H. Anton Saragih, SH, juga belum memberikan respons ketika dimintai keterangan mengenai alasan kelulusan Imman SG Nainggolan. Pertanyaan wartawan yang disampaikan melalui WhatsApp tidak memperoleh jawaban meskipun telah dibaca.
Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah LSM ELANG MAS Provinsi Sumatera Utara, SP Tambak, SH, memberikan komentar keras atas keputusan tersebut. Ia mempertanyakan apakah ada kepentingan tertentu sehingga seorang mantan terpidana korupsi dapat diluluskan sebagai Dewan Pengawas PDAM Tirta Lihou.

SP Tambak menilai bahwa keputusan tersebut dapat mencoreng integritas proses seleksi BUMD di Kabupaten Simalungun. Ia menduga adanya hubungan politik antara Imman SG Nainggolan dan kelompok pendukung Bupati Simalungun sehingga yang bersangkutan dinyatakan lulus seleksi.
LSM ELANG MAS meminta Pemerintah Kabupaten Simalungun memberikan penjelasan terbuka kepada publik mengenai dasar kelulusan tersebut. Transparansi dianggap penting agar masyarakat memahami bagaimana proses seleksi dijalankan dan apakah sudah sesuai dengan prinsip integritas dan akuntabilitas.
(S. Hadi Purba)
*EMN.TIM*.











