Ketua DPW LSM ELANG MAS Sumut Desak Akuang Hentikan Panen Sawit di Lahan Sitaan Kejati

Ketua DPW LSM ELANG MAS Sumut Desak Akuang Hentikan Panen Sawit di Lahan Sitaan Kejati
Spread the love

Medan,ELANGMASNEWS.COM,– Ketua DPW LSM ELANG MAS Provinsi Sumatera Utara, SH. Purba TBK SH, meminta Alexander Halim alias Lim Sia Cheng (Akuang) untuk menghentikan aktivitas panen sawit di atas lahan yang telah disita oleh Kejaksaan Tinggi Sumut.

Putusan Pengadilan Negeri Medan pada pertengahan Agustus 2025 lalu menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Akuang. Sebelumnya, jaksa menuntutnya dengan hukuman 15 tahun penjara. Majelis hakim yang diketuai M. Nazir menyatakan Akuang terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor.

Kasus ini berkaitan dengan penguasaan lahan ilegal serta alih fungsi kawasan hutan margasatwa di Karang Gading, Langkat Timur Laut, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Lahan yang dimanfaatkan untuk perkebunan kelapa sawit itu tercatat seluas 210 hektare.

Meski sudah ada putusan pengadilan, hingga kini Akuang belum menjalani masa hukumannya di penjara. Kondisi ini menjadi sorotan publik, termasuk LSM ELANG MAS yang terus mengawal kasus tersebut.

Tim LSM ELANG MAS Kabupaten Langkat pada Jumat (26/9/2025) melakukan pemantauan langsung ke lokasi. Dari hasil investigasi di lapangan, ditemukan bahwa Akuang bersama para pekerjanya masih melakukan panen sawit di lahan yang sudah berstatus sita negara.

Menanggapi temuan itu, Ketua DPW LSM ELANG MAS Sumut, SH. Purba TBK SH, menegaskan agar Akuang segera menghentikan seluruh aktivitas panen. Ia mengingatkan bahwa lahan tersebut telah menjadi objek hukum dan tidak boleh lagi dimanfaatkan secara pribadi.

“Jika himbauan ini tidak diindahkan, kami dari DPW LSM ELANG MAS Sumut akan segera menyurati Kejati Sumut agar mengambil tindakan tegas menghentikan panen sawit bermasalah tersebut,” tegas Purba, saat diwawancarai awak media di Medan, Jumat (26/9).

Baca Juga  PJ Bupati OKU Mengikuti Jalan Sehat Dalam Rangka Memeriahkan Hari Jadi Kabupaten OKU Yang Ke 113.

LSM ELANG MAS juga memastikan tim investigasi mereka di Kabupaten Langkat akan terus memantau setiap perkembangan aktivitas di lapangan. Mereka menekankan pentingnya penegakan hukum yang konsisten agar tidak terjadi pengabaian terhadap putusan pengadilan.

WARTAWAN: ( SH.PURBA.TBK SH ).

 


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *