Ketua DPW LSM Elang Mas Sulsel Nilai Aduan Oknum Media SubangPost ke Dewan Pers terhadap Elangmasnews.com Janggal

Ketua DPW LSM Elang Mas Sulsel Nilai Aduan Oknum Media SubangPost ke Dewan Pers terhadap Elangmasnews.com Janggal
Spread the love

ElangMasNews.Com, SUBANG – Polemik terkait pengaduan pemberitaan media Elangmasnews.com oleh oknum media SubangPost kepada Dewan Pers menuai berbagai tanggapan dari sejumlah pihak. Kali ini, Ketua DPW LSM Elang Mas Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Baramakassar, turut angkat bicara dan menilai langkah yang dilakukan oleh oknum media tersebut sebagai tindakan yang janggal dan tidak mencerminkan profesionalitas dalam dunia jurnalistik.

Baramakassar menyampaikan bahwa setiap sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme pers yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengedepankan hak jawab, hak koreksi, serta mediasi melalui Dewan Pers.

Menurutnya, langkah yang dilakukan oleh pihak pengadu menimbulkan pertanyaan di kalangan publik, karena pihak yang melaporkan bukan berasal dari objek utama pemberitaan. Ia menilai, seharusnya pihak yang merasa dirugikan secara langsung oleh suatu pemberitaanlah yang mengajukan keberatan kepada media bersangkutan.

“Seharusnya pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaanlah yang mengajukan hak jawab atau klarifikasi. Namun dalam kasus ini, yang mengadukan justru berasal dari oknum media lain, sehingga menimbulkan tanda tanya di kalangan publik,” ujar
Baramakassar.

Sementara itu, berdasarkan klarifikasi yang disampaikan Dewan Redaksi Elangmasnews.com, pihak yang menjadi objek pemberitaan, yakni Pemerintah Desa Jayamukti, Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang, disebut tidak pernah mengajukan hak jawab maupun bantahan kepada media tersebut.

Padahal, dalam praktik jurnalistik yang mengacu pada Kode Etik Jurnalistik, hak jawab merupakan mekanisme utama yang disediakan bagi pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan agar dapat memberikan klarifikasi atau tanggapan secara proporsional.

Baramakassar menilai, langkah yang dilakukan oleh oknum media SubangPost dengan mengadukan pemberitaan tanpa memiliki keterkaitan langsung dengan objek berita mencerminkan sikap yang tidak profesional dalam dunia jurnalistik.

Baca Juga  Partai Adil Makmur Gelar Syukuran Deklarasi De Facto' Di Kota Surabaya

Menurutnya, sesama insan pers seharusnya menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, menjaga solidaritas profesi, serta memahami mekanisme penyelesaian sengketa pers yang telah diatur oleh Dewan Pers.

“Pers harus menjadi pilar demokrasi yang sehat, bukan justru menciptakan polemik yang dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” tegas Baramakassar.

Ia juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui hak jawab, hak koreksi, maupun mediasi di Dewan Pers sebagaimana diatur dalam undang-undang. Hal tersebut dinilai penting agar kebebasan pers tetap berjalan seiring dengan tanggung jawab jurnalistik serta menjaga profesionalitas insan pers di Indonesia.

“Pers harus tetap menjadi sarana informasi dan kontrol sosial yang objektif serta bertanggung jawab,” pungkasnya.
Tim/Red/DPW Sulsel

“*(EMN.TIM)*”.


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *