Ketua DPW LSM ELANG MAS Gorontalo, Kawal Laporan Kasus Penarikan Paksa Kendaraan Bermotor.
Mananggu,Boalemo,-elangmasnews.com – Peristiwa perampasan dan penarikan paksa kendaraan bermotor oleh pihak yang mengatasnamakan Debcolektor dari salah satu perusahaan pembiayaan akhirnya berujung pelaporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu ( SPKT), Senin, 16/6/2025
Tindakan perampasan dan penarikan paksa oleh para pelaku dinilai merugikan pihak debitur (konsumen) yang bernama Riwun Hiola asal Desa Bendungan Kecamatan Mananggu Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo.
Awalnya, motor dengan merk Honda GTR 150 CC, berwarna hitam, dengan nomor Polisi DM 2887 CQ dikendarai Riwun Hiola yang saat itu berboncengan dengan ibunya bernama Risna Gani dari Desa Bendungan Kecamatan Mananggu menuju acara duka keluarga di Kecamatan Tilamuta pada Kamis Malam, 22 Mei 2025
Saat melintasi jalan sepi dan gelap tepatnya di jalan trans Sulawesi Desa Potanga Kecamatan Botumoito sekitar pukul 20.30 WITA, ada dua orang lelaki yang sebelumnya tak dikenal menghadang dari arah depan dan memintanya harus berhenti dengan suara membentak
Dengan panik dan rasa takut, Riwun terpaksa berhenti dan membuka Jok Motor sembari menunjukkan nomor rangka mesin sesuai permintaan pelaku dengan menggunakan cahaya Handphone milik dari pelaku. ucap Riwun menerangkan.!
Setelah ditunjukkan nomor Mesin, pelaku yang mengaku mata elang ini meminta dengan paksa kunci motor lalu membawanya ke sebuah tempat dan memintanya untuk diikuti Riwun dan Ibunya
Setelah sampai ditempat yang diinginkan kedua pelaku, Risna Gani yang merupakan orang tua dari Riwun Hiola Ini dipaksa harus menandatangani surat-surat sebanyak kurang lebih 3 kali tanpa dibacakan maksud dan tujuan surat itu
Situasi ini pun membuat mereka tak dapat berkutik, rasa panik dan ketakutan yang berlebihan membuat mereka tak berdaya hingga unit tersebut berhasil dibawa pelaku . Ujar Risna, menambahkan
” Namanya kami masyarakat awam, apalagi torang so tako deng panik , so tidak bisa mo ba apa apa karena dibentak, apalagi suasana malam, jalan sepi, tidak ada cahaya lampu, terpaksa torang pasrah..cuma ada yang satu orang itu sempat ba bilang depe nama, dia bilang, saya p nama Ronal, saya pernah ba tarik podu Jito pe Oto ” ucap Risna, seraya meniru suara pelaku
Ketua DPW LSM ELANG MAS Provinsi Gorontalo Nugi T. Kasim merasa prihatin atas kejadian itu, menurutnya, jika penarikan dilakukan secara paksa dan brutal meskipun debitur dinilai telat dalam pembayaran angsuran, maka hal itu berakibat pidana bagi pelaku
” Seharusnya mereka bekerja sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). bukan semena mena melakukan tindakan brutal seperti merampas dan menarik paksa kendaraan di jalan ” ucap Ketua DPW LSM ELANG MAS Gorontalo.
Kalaupun pihak debitur ini telah dinyatakan lalai dalam kewajibannya (membayar angsuran), maka pihak kreditur ( perusahaan pembiayaan) sebaiknya menempuh jalur hukum secara perdata dengan cara melakukan gugatan ke pengadilan yang berwenang terkait dengan wanprestasi, tambahnya.
” Tetapi kalau pihak leasing melakukan cara-cara diluar prosedur, maka potensinya pidana bagi pelaku dan saya selaku Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Elemen Pejuang Masyarakat (DPW LSM ELANG MAS) Provinsi Gorontalo akan mengawal kasus ini, demi keadilan dan kepastian hukum bagi korban perampasan ” Tegasnya
Hingga berita ditayangkan, pihak leasing belum berhasil dikonfirmasi terkait tindakan tersebut //(Tim)