pematangsiantar,ElangMasNews.com, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Komunitas Masyarakat Peduli Indonesia Baru (DPP KOMPI B), Henderson Silalahi, memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polres Pematangsiantar, khususnya Satuan Reserse Narkoba, atas keberhasilan mengungkap kasus peredaran narkotika di tempat hiburan malam ANDA Karaoke. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Jumat dini hari, 10 Oktober 2025, polisi berhasil mengamankan tiga orang pelaku bersama barang bukti sebanyak 60 butir pil ekstasi.
Menurut Henderson, pengungkapan kasus tersebut merupakan bukti nyata keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas jaringan peredaran narkoba di wilayah Pematangsiantar yang dikenal sebagai kota pendidikan. “Kami dari DPP KOMPI B memberikan penghargaan dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolres Pematangsiantar dan Kasat Narkoba beserta seluruh jajaran yang telah bekerja keras mengungkap kasus ini. Ini menunjukkan aparat tidak tinggal diam terhadap ancaman narkotika yang merusak generasi muda,” ujarnya.
Namun demikian, Henderson juga menyoroti keberadaan ANDA Karaoke yang kembali menuai sorotan publik. Ia menilai bahwa dengan ditemukannya barang bukti narkotika di lokasi tersebut, Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar seharusnya segera mengambil langkah tegas berupa pencabutan izin operasional.
“Tempat hiburan yang terbukti menjadi lokasi peredaran narkoba tidak layak dibiarkan beroperasi. Pemko harus menunjukkan keberpihakannya kepada masyarakat dan masa depan generasi muda dengan menutup tempat tersebut atau mencabut izinnya,” tegas Henderson.
Lebih lanjut, Henderson menyatakan bahwa DPP KOMPI B akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap tempat-tempat hiburan malam yang diduga menjadi lokasi penyalahgunaan narkoba, minuman keras, maupun praktik ilegal lainnya. Ia menegaskan, masyarakat harus dilindungi dari ancaman sosial akibat lemahnya pengawasan.
“Kami tidak akan berhenti melakukan pengawasan dan memberikan masukan kepada aparat maupun pemerintah daerah. Bila perlu, kami akan melakukan aksi moral bersama masyarakat jika Pemko tidak segera bertindak tegas terhadap ANDA Karaoke,” tambahnya.
Henderson juga mengingatkan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap pihak yang menyediakan tempat untuk penyalahgunaan atau peredaran narkotika dapat dikenakan sanksi pidana. Berdasarkan Pasal 131, pelaku dapat diancam penjara maksimal 1 tahun dan/atau denda Rp50 juta. Sedangkan pelaku yang terlibat langsung dalam pengedaran dapat dijerat dengan Pasal 112 dan 114 dengan ancaman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.
Di akhir pernyataannya, Henderson mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk orang tua, tokoh agama, dan kalangan pemuda, untuk bersatu dalam memerangi bahaya narkoba. “Perang terhadap narkoba bukan hanya tugas polisi, tapi tanggung jawab kita bersama,” tutupnya.
(S. Hadi Purba)
#EMN.TimRed#