Ketua DPC LSM GANAS Desak PT Panca Pilar Tangguh Bayar Hak Karyawan, Ancam Lapor ke DPRD untuk RDP

Ketua DPC LSM GANAS Desak PT Panca Pilar Tangguh Bayar Hak Karyawan, Ancam Lapor ke DPRD untuk RDP
Spread the love

Elangmasnews.com, Pematangsiantar – Ketua DPC LSM GANAS Kota Pematangsiantar, Hamdan Nasution, mendesak PT Panca Pilar Tangguh agar segera menyelesaikan kewajiban pembayaran hak terhadap dua mantan karyawannya. Jika tidak ada itikad baik, pihaknya mengancam akan melaporkan persoalan tersebut ke DPRD Kota Pematangsiantar untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Kasus ini mencuat setelah dua mantan karyawan, yakni Rendra, warga Jalan Singosari, dan rekannya Zuly Andi Subhan, mengaku hingga kini belum menerima hak mereka secara tuntas dari perusahaan tersebut. Rendra diketahui bekerja di PT Panca Pilar Tangguh sejak tahun 2002 hingga 2010.

“Selama ini hanya janji-janji saja dari pihak perusahaan. Belum ada realisasi pembayaran hak yang seharusnya diterima klien kami,” ujar Hamdan Nasution kepada awak media, Kamis (12/2).

Menurut Hamdan, komunikasi terakhir dengan pihak perusahaan dilakukan melalui Fahmi, yang disebut sebagai staf PT Panca Pilar Tangguh. Namun hingga saat ini, belum ada kejelasan penyelesaian.

Sebagai bukti, Rendra pernah menjabat sebagai Fricid Supervisor di perusahaan tersebut, yang tertuang dalam dokumen yang ditandatangani Akmal Kamaruddin. Sementara itu, Zuly Andi Subhan juga dinyatakan pernah bekerja di perusahaan yang sama. Bahkan, Rendra telah membuat surat pernyataan sebagai saksi bahwa Zuly Andi Subhan benar pernah bekerja di PT Panca Pilar Tangguh.

Hamdan menegaskan, pihaknya telah meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pematangsiantar, khususnya mediator Junaidi Sinaga, untuk serius dan profesional dalam menangani persoalan ini.

“Kami meminta Disnaker Kota Pematangsiantar sebagai mediator agar benar-benar serius menyelesaikan masalah ini. Jangan sampai terkesan berlarut-larut tanpa kepastian,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan lambannya penanganan kasus tersebut. “Ada apa dengan PT Panca Pilar Tangguh dan Dinas Tenaga Kerja Kota Pematangsiantar? Kenapa masalah ini seperti diperlambat?” ujarnya.

Baca Juga  Kapolres Pematangsiantar AKBP SAH UDUR TM Sitinjak SH MH Dampingi Kasat Narkoba Pematang Siantar AKP Irwanta Sembiring SH MH,Resmikan Posko Bersih Narkoba Di Pulo Gumha.

LSM GANAS menegaskan, apabila dalam waktu dekat tidak ada perkembangan atau penyelesaian konkret, pihaknya akan membawa persoalan ini ke DPRD Kota Pematangsiantar agar digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebagai bentuk pengawasan dan pencarian solusi.

“Jika tidak ada perkembangan, DPC LSM GANAS Siantar akan mengadukan hal ini ke DPRD Kota Pematangsiantar agar dilakukan RDP. Kami akan terus mengawal hak-hak pekerja sampai ada keadilan,” pungkas Hamdan Nasution.

S.Hadi Purba Tambak


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *