Ketegasan Bupati Deli Serdang Dipertanyakan, Kasus MR Siregar Jadi Sorotan

Ketegasan Bupati Deli Serdang Dipertanyakan, Kasus MR Siregar Jadi Sorotan
Spread the love

Deli Serdang,Elangmasnews.com- Ketegasan Bupati Deli Serdang, Asriludin Tambunan, kini dipertanyakan publik. Dugaan tebang pilih dalam pengambilan kebijakan mencuat setelah kasus pernyataan kontroversial MR Siregar yang dinilai melecehkan profesi jurnalis belum juga ditindak tegas.

Ketua DPP LSM GEMPUR, Bagus Abdul Halim, SE, mengecam keras ucapan MR Siregar yang menyebut istilah “anjing menggonggong kafilah berlalu” saat dikonfirmasi wartawan. Ironisnya, pernyataan tersebut justru diamini oleh Bupati Asriludin Tambunan, sehingga menambah kekecewaan kalangan pers.

“Sudah berkali-kali diberitakan media online, namun Bupati Deli Serdang tetap belum mengambil tindakan tegas terhadap MR Siregar,” tegas Bagus Abdul Halim.

Saat dimintai keterangan, Bupati Asriludin berdalih bahwa dirinya harus menunggu telaahan staf. “Mana bisa langsung bupati memberi hukuman, bisa di-PTUN saya,” ujarnya.

Publik pun membandingkan dengan kasus pencopotan Kepala SD Negeri 104207 Desa Cinta Damai, Kecamatan Percut Sei Tuan, beberapa waktu lalu. Saat itu, Bupati bertindak cepat mencopot kepala sekolah hanya karena siswa tidak berdiri saat menyanyikan lagu Indonesia Raya.

“Perlakuan berbeda ini menimbulkan tanda tanya besar. Mengapa MR Siregar yang jelas melanggar kode etik ASN tidak berani dicopot? Diduga ada kedekatan kekuasaan yang membuat Bupati tidak tegas,” pungkas Bagus.

Dasar hukum:

PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur sanksi disiplin hingga pemberhentian tidak hormat bagi ASN yang melanggar.

Pasal 5 huruf a dan l PP 94/2021, yang menegaskan kewajiban ASN menjaga kehormatan dan integritas serta larangan menyalahgunakan jabatan.

Masyarakat menuntut Bupati Asriludin Tambunan bertindak adil dan menegakkan aturan tanpa tebang pilih. Tindakan tegas terhadap MR Siregar diharapkan menjadi contoh bagi seluruh ASN agar selalu menjunjung tinggi etika, profesionalisme, dan menghormati marwah pers.

(HD/Tim)

 


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *