Kesbangpol Lamongan Terima Laporan Resmi PSHT Soal Kegiatan Ilegal di Sukodadi

Kesbangpol Lamongan Terima Laporan Resmi PSHT Soal Kegiatan Ilegal di Sukodadi
Spread the love

Kesbangpol Lamongan Terima Laporan Resmi PSHT Soal Kegiatan Ilegal di Sukodadi

Lamongan // Elangmasnews.com – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lamongan secara resmi menerima laporan dari Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Lamongan terkait masih berlangsungnya kegiatan atau latihan yang dilakukan pihak yang tidak sah di wilayah Ranting/Kecamatan Sukodadi.

Laporan tersebut disampaikan oleh M. Supriyono, warga Desa Gedangan, Kecamatan Maduran, pada 15 September 2025. Surat itu ditujukan kepada Kapolsek Sukodadi dengan tembusan ke Kesbangpol Lamongan, yang menegaskan bahwa kepengurusan PSHT yang sah berada di bawah kepemimpinan Ketua Umum Dr. Ir. H.Muhammad Taufiq S.H., M.Sc., sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0005248.AH.01.07 Tahun 2025.

“Dengan keputusan ini, segala kegiatan PSHT yang tidak berada di bawah kepemimpinan resmi dinyatakan tidak sah. Oleh karena itu, kami meminta pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan sekaligus memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat agar situasi tetap kondusif,” tulis Supriyono dalam laporannya.

Keputusan tersebut sekaligus membatalkan status badan hukum lama dengan nomor AHU-0001626.AH.01.07 Tahun 2022 yang sebelumnya diklaim oleh pihak lain. Dengan demikian, segala bentuk aktivitas organisasi di luar kepengurusan resmi tidak memiliki landasan hukum.

Pihak pelapor juga berharap agar aparat dapat segera mengambil langkah tegas, khususnya di wilayah Sukodadi, guna mencegah keresahan masyarakat dan menjaga keamanan.

Pada akhirnya, Supriyono menekankan harapan besar bagi seluruh keluarga besar PSHT: “Semoga ke depan seluruh ranting PSHT bisa kembali mengoordinasikan kepengurusannya sehingga organisasi ini dapat berjalan rukun, damai, dan tenteram demi kebaikan bersama.” pungkas Ketua DPC PSHT Lamongan

(Tim/Red)


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *