Kesaksian Dua Saksi Penggugat Justru Kuatkan Kedudukan Hukum Ketua Umum PSHT Dr. Ir. Muhammad Taufiq, SH
BANDUNG – Elangmasnews.com – Pengadilan Negeri Bale Bandung kembali menggelar sidang kasus perdata nomor 292/Pdt.G/2025 pada Senin, 23 Februari 2026. Fakta menarik muncul saat dua saksi yang dihadirkan pihak penggugat, Drs. R. Moerdjoko HW, justru memberikan keterangan yang menguatkan kedudukan hukum Dr. Ir. Muhammad Taufiq, SH, MSc sebagai Ketua Umum Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT).
Kesaksian ini secara signifikan melemahkan tuduhan Perbuatan Melawan Hukum (PMH Pasal 1365 KUHPer) yang dilayangkan penggugat.
Agenda sidang dibuka dengan penyerahan bukti tambahan dari Tergugat I dan II, dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari pihak penggugat. Dua saksi yang dihadirkan adalah Notaris Ali Fauzi, SH, selaku pembuat Akta 118 Tahun 2022, dan seorang penjaga kegiatan religi (pengantar ziarah ke makam sesepuh PSHT) di Madiun.
Keterangan Notaris Ali Fauzi di Persidangan :
1. Pengenalan Ketua Umum PSHT :
Notaris Ali Fauzi mengaku mengenal Kangmas Taufiq dari kegiatan IPSI, dan mengetahui beliau berasal dari perguruan PSHT.
2.Pengetahuan Konflik PSHT :
Sebagai notaris yang berdomisili di Madiun sejak 1980-an dan berpraktik sejak 2004, Ali Fauzi mengaku mengetahui adanya persengketaan di tubuh PSHT.
3.Dicecar Kuasa Hukum Tergugat III:
Suasana sidang memanas saat Ali Fauzi dicecar oleh Mohamad Samsodin, S.HI., M.H., kuasa hukum Notaris Reina Raf’Aldini (Tergugat III). Samsodin dengan cermat meminta majelis hakim menunjukkan bukti-bukti perjalanan sengketa Badan Hukum PSHT tahun 2019, termasuk Putusan PK 68, Penetapan PTUN Jakarta, surat perintah PTUN kepada Menteri Hukum RI untuk pemulihan badan hukum, serta SK pembatalan badan hukum penggugat oleh Menteri Hukum RI. Ali Fauzi membenarkan bahwa SK Pembatalan yang dilayangkan Kemenkumham kepadanya memuat dasar Konsideran Menimbang berdasarkan Putusan 217 yang telah Inkracht.
Kelihaian Samsodin membedah fakta persidangan memancing senyum di antara pengunjung dan majelis hakim.
4.Keterangan Inkonsisten :
Tim kuasa hukum Tergugat I dan II, yang terdiri dari Welly Dany Permana, SH., MH, Agung Hadino SH., MH, Dr. Samsul Hidayat, SH., MH, dan Bambang Supriyatna, SH., MH, menyoroti inkonsistensi keterangan Ali Fauzi. Notaris yang membuat Akta 118 tahun 2022 dengan penghadap Drs. R. Moerdjoko HW ini, justru memberikan keterangan yang menguatkan bukti-bukti Tergugat I dan II.
Ali Fauzi sebelumnya menjadi saksi penggugat dalam Perkara No 321 di PTUN Jakarta. Ia menjelaskan bahwa dokumen Surat Domisili dan Pernyataan Tidak Dalam Sengketa yang disyaratkan Permenkum 3 Tahun 2016 tidak perlu diunggah ke sistem SABH, melainkan hanya sebagai minuta notaris.
Setelah pembatalan, Akta Notaris 118 tidak dapat lagi digunakan sebagai syarat pendaftaran badan hukum, mengingat Ormas bernama sama seperti Persaudaraan Setia Hati Terate tidak mungkin lagi didaftarkan di SABH Kementerian Hukum sesuai Pasal 59 UU No. 16 Tahun 2017.
5.Catatan Inkonsistensi :
Kuasa Hukum Welly Dany Permana, SH MH, meminta majelis hakim mencatat inkonsistensi Ali Fauzi. Pada sidang PTUN Jakarta, ia bersumpah tidak mensyaratkan dan menerima Surat Keterangan Tidak Dalam Sengketa dari penghadap (Drs. R. Moerdjoko), namun di persidangan kali ini ia menyatakan dokumen tersebut telah disyaratkan dan diserahkan.
6.Akta Pendirian Yayasan SHT :
Ali Fauzi juga menerangkan telah membuat Akta Pendirian Yayasan SHT pada 2014, sebagai penyesuaian terhadap UU Yayasan. Yayasan SHT, yang berdiri sejak 1982, telah memiliki SK Pengesahan Badan Hukum dari Kemenkumham RI pada 2014, dan Ali Fauzi mengakui bukti-bukti terkait hal ini yang diajukan Tergugat I dan II.
7. Dugaan Konflik Kepentingan:
Dr. Samsul Hidayat SH MH meminta majelis untuk mencatat bukti bahwa Dr. Maryano, SH dari kantor hukum Maryano dan Rekan yang semula merupakan kuasa hukum Dr. Muhammad Taufiq (berdomisili di Jl. Merak No. 10), kini menjadi kuasa hukum penggugat (Drs. R. Moerdjoko). Ketidakhadirannya di persidangan diduga untuk menghindari potensi konflik kepentingan.
Kesaksian Pengantar Kegiatan Religi di Padepokan:
1.Kepemimpinan PSHT :
Saksi pengantar religi di Padepokan menyatakan tidak mengetahui aset Yayasan Setia Hati Terate atau pengurus yayasan. Ia menjelaskan bahwa setelah Ketua Umum PSHT Kangmas Tarmadji Budi Harsono wafat pada 2014, PSHT mengadakan Parapatan Luhur 2016 yang kemudian menetapkan Dr. Ir. M. Taufiq, MSc sebagai Ketua Umum PSHT.
2.Status Padepokan Agung :
Mengenai Padepokan Agung di Jl. Merak No. 10 Madiun, saksi mengakui bahwa tempat tersebut adalah “rumah bagi warga PSHT” dan Drs. R. Moerdjoko sering berada di sana. Namun, saksi tidak mengetahui alas hak kepemilikannya. Ia terkejut saat Welly Dany Permana, SH., MH, menunjukkan bukti sertifikat padepokan atas nama Yayasan dan neraca aset yang ditandatangani oleh almarhum Kangmas H. Tarmadji Budi Harsono sebagai Ketua Yayasan Setia Hati Terate, yang menegaskan bahwa Padepokan adalah aset Yayasan.
(Maspri)







