BATURAJA,OKU,ElangMasNews.Com, Front Perlawanan Rakyat (FPR) resmi melayangkan surat laporan ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) terkait kebijakan kenaikan tarif air bersih oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Raja Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
FPR menilai kebijakan pemerintah daerah terkait kenaikan tarif air bersih tersebut tidak berpihak kepada masyarakat dan sarat persoalan administratif serta sosial.
Laporan pengaduan tersebut tertuang dalam surat Nomor 01/LP/Z/HM/X/2025 tertanggal 15 Oktober 2025, dengan tembusan kepada Kapolri, Kejaksaan Agung, Kejati Sumsel, Gubernur Sumatera Selatan, serta Kapolda Sumatera Selatan.
Adapun beberapa poin penting dalam laporan tersebut antara lain:
1. Analisis kenaikan tarif dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas sesuai dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2020.
2. Kenaikan tarif berada di luar kewajaran dan tidak sesuai dengan kemampuan bayar pelanggan.
3. Diduga terdapat upaya menutupi penyalahgunaan anggaran sebelumnya melalui kebijakan kenaikan tarif yang tidak transparan.
FPR meminta Kemendagri untuk menurunkan tim investigasi guna menelusuri proses dan dasar penetapan tarif baru PDAM Tirta Raja. Kenaikan tarif yang diberlakukan secara sepihak ini dinilai menimbulkan keresahan luas, terutama di kalangan masyarakat berpenghasilan rendah.
“Kenaikan tarif air bersih dua kali lipat tidak hanya membebani masyarakat, tetapi juga menunjukkan kurangnya transparansi dan partisipasi publik dalam pengambilan keputusan. Kami mendesak Kemendagri untuk turun tangan dan memastikan tidak ada pelanggaran prosedur dalam penetapan tarif tersebut,” tegas Zikirullah, Koordinator Front Perlawanan Rakyat.
FPR juga menyoroti minimnya dialog terbuka antara PDAM OKU dengan pelanggan. Menurut mereka, pemerintah seolah tutup mata terhadap keluhan masyarakat, padahal air bersih merupakan kebutuhan dasar yang wajib dikelola secara adil, transparan, dan akuntabel.
Zikirullah menambahkan, apabila tidak ada respon tegas dari pemerintah pusat, pihaknya akan menggalang dukungan lebih luas serta mempertimbangkan langkah hukum dan aksi massa sebagai bentuk perlawanan rakyat terhadap kebijakan yang dinilai merugikan.
“Kami tidak akan diam ketika hak dasar masyarakat diinjak-injak. Berdasarkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, pemerintah dilarang berbisnis dengan rakyat karena air adalah kebutuhan dasar manusia dan wajib dipenuhi oleh negara,” tegasnya.
Zikirullah juga menyinggung pernyataan Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah yang sebelumnya mengapresiasi kinerja PDAM karena mampu meraup laba ratusan juta rupiah. Menurut FPR, pandangan tersebut keliru.
“Pemerintah tidak seharusnya berbangga atas keuntungan dari pelayanan publik. Air bukanlah komoditas bisnis. Kami menduga ada ketidakwajaran dalam kenaikan tarif PDAM yang melanggar ketentuan Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum,” ujarnya.
Menutup pernyataannya, FPR menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat — baik organisasi sipil, tokoh daerah, maupun ormas — untuk bersatu memperjuangkan hak atas air bersih yang terjangkau dan adil.
“Kebijakan kenaikan tarif PDAM Tirta Raja ini ugal-ugalan, tidak berdasar, dan memberatkan rakyat. Kami akan terus melawan demi keadilan,” pungkas Zikirullah.
Pewarta: *[ M.TOHIR ]*
(TimRed).