Kembali Polres Simalungun Berhasil Bekuk 2 Pengedar Sabu, Sita 2,48 Gram di Dua TKP Berbeda
SIMALUNGUN – Elangmasnews.com – Satuan Narkoba Polres Simalungun melalui Polsek Bangun kembali menunjukkan kinerja gemilang dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Simalungun.
Dua orang pelaku pengedar sabu berhasil diamankan beserta barang bukti dengan berat bruto 2,48 gram pada Rabu, 8 Oktober 2025.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Kamis, 9 Oktober 2025 sekira pukul 16.50 WIB menjelaskan kronologi penangkapan kedua pelaku tersebut.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkoba di Kampung Samosir, Nagori Karang Bangun,” ujar AKP Henry.
Menurut penjelasan Kasat Narkoba, penangkapan pertama terjadi sekira pukul 13.00 WIB di Kampung Samosir, Nagori Karang Bangun, Kecamatan Siantar.
Pelaku pertama yang berhasil diamankan adalah Jumali alias Jabal, 40 tahun, seorang wiraswasta beragama Islam yang beralamat di Huta V Urung 01 Nagori Karang Bangun.
“Pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2025 sekira pukul 12.00 WIB, kami menerima informasi dari masyarakat bahwa di depan rumah milik Jumali alias Jabal sering terjadi transaksi jual beli narkoba jenis sabu,” ungkap AKP Henry menjelaskan awal mula operasi penangkapan.
Berdasarkan informasi tersebut, personil Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Sesampainya di TKP, petugas melihat seorang laki-laki yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi dari masyarakat sedang berada di lokasi. Melihat kedatangan petugas, pelaku berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan setelah dilakukan pengejaran.
“Setelah pelaku berhasil diamankan, kami melakukan penggeledahan di TKP dan menemukan barang bukti berupa satu buah plastik klip kecil warna bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,19 gram,” ucap Kasat Narkoba.
Dari pelaku pertama, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa uang tunai sebanyak Rp300.000 dan satu unit handphone merk Realme warna biru. Saat diinterogasi, Jumali mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seorang laki-laki bernama Syofiandi alias Belong.
Berbekal pengakuan tersebut, personil Sat Narkoba segera melakukan pengembangan kasus. Pada pukul 14.00 WIB di hari yang sama, tim berhasil menangkap pelaku kedua, Syofiandi alias Belong, seorang wiraswasta beragama Islam yang juga beralamat di Nagori Karang Bangun.
Penangkapan pelaku kedua dilakukan di dua lokasi berbeda. “Pelaku kedua kami amankan di Simpang Gotong Royong samping lapangan Badminton Nagori Pamatang Simalungun dan di depan rumah sakit mini Girsang, Kelurahan Girsang, Kecamatan Girsang Sipanganbolon,” jelas AKP Henry Salamat Sirait.
Dari Syofiandi, petugas mengamankan barang bukti berupa dua buah plastik klip kecil warna bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang dimasukkan dalam bungkus rokok merk Sky warna biru dengan berat bruto 2,29 gram. Selain itu, petugas juga menyita uang tunai Rp20.000 dan satu unit handphone merk JTE warna biru.
“Total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil kami amankan dari kedua pelaku adalah seberat 2,48 gram bruto,” ungkap Kasat Narkoba mempertegas hasil operasi timnya.
Saat diinterogasi lebih lanjut, Syofiandi mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang bernama Charlie yang merupakan warga Pematang Siantar. Informasi ini kini menjadi fokus pengembangan kasus oleh tim Sat Narkoba Polres Simalungun untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
Kedua tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika yang mengancam hukuman cukup berat.
AKP Henry Salamat Sirait mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga penangkapan dapat dilakukan dengan cepat.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu dengan memberikan informasi. Ini menunjukkan bahwa Polri untuk masyarakat bukan hanya slogan, tetapi implementasi nyata dalam memberantas peredaran narkoba,” pungkas Kasat Narkoba Polres Simalungun.
(Tim/Red)