Keluarga Korban Pencabulan Anak Pertanyakan Bebasnya Tersangka, Polres OKU Beri Penjelasan Resmi

Keluarga Korban Pencabulan Anak Pertanyakan Bebasnya Tersangka, Polres OKU Beri Penjelasan Resmi
Spread the love

Elangmasnews.com, BaturajaOKU – Pada Kamis, 8 Januari 2026 sekitar pukul 17.11 WIB, awak media ElangMasnews.com memenuhi undangan warga Jalan Dusun Baturaja, RT 004 RW 002, Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Undangan tersebut disampaikan oleh Ibu Suzanah, selaku orang tua korban, yang menyampaikan keresahan atas kasus pencabulan yang menimpa anaknya.

Ibu Suzanah menjelaskan bahwa anaknya yang masih di bawah umur, berinisial A.K.I (nama disamarkan), diduga menjadi korban pencabulan oleh seorang tetangga sekaligus teman korban. Kasus tersebut telah dilaporkan secara resmi ke Polres OKU dan ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Menurut keterangan Ibu Suzanah dan anaknya Yuliman, penyidik yang menangani perkara tersebut adalah FE dan AL. Mereka menyebutkan bahwa tersangka telah ditangkap dan sempat ditahan selama kurang lebih empat bulan, terhitung sejak 17 Juni hingga 14 Oktober 2025.

Namun demikian, pihak keluarga korban mengaku terkejut dan mempertanyakan informasi yang mereka terima dari lingkungan sekitar bahwa tersangka diduga telah bebas, tanpa adanya pemberitahuan resmi kepada pihak korban maupun proses persidangan yang mereka ketahui.

“Kami sudah memenuhi semua persyaratan dan diminta kooperatif selama proses hukum berjalan. Tapi kami heran, kenapa tiba-tiba tersangka dikabarkan bebas tanpa ada pemberitahuan kepada kami,” ungkap Ibu Suzanah dengan nada kecewa.

Keluarga korban merasa dirugikan dan berharap aparat penegak hukum dapat menuntaskan perkara tersebut secara transparan dan adil. Korban sendiri tidak dapat ditemui awak media karena masih mengalami trauma psikologis akibat kejadian tersebut.

Setelah memperoleh izin dari Ketua RW 002 setempat, awak media kemudian melanjutkan upaya klarifikasi ke Satreskrim Unit PPA Polres OKU guna memastikan kebenaran informasi terkait status hukum tersangka.

Baca Juga  Keluarga Besar Media ElangMasNews.Com Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-4 untuk LSM Elang Mas Jaga Silaturahmi dan Perkuat Komitmen Bersama di Bawah Kepemimpinan Ketua Umum DPP

Pada Jumat, 9 Januari 2026 pukul 10.27 WIB, awak media mendatangi Polres OKU dan diterima langsung oleh penyidik AL, kemudian disusul oleh penyidik FE. Dalam pertemuan tersebut, pihak kepolisian memaparkan secara rinci proses penanganan perkara sejak tahap penyelidikan, penyidikan, penangkapan, hingga penahanan tersangka selama 120 hari.

Penyidik FE menjelaskan bahwa perkara tersebut belum dapat dilimpahkan ke tahap II karena pihak Kejaksaan masih menilai alat bukti belum lengkap, khususnya terkait dua alat bukti yang dipersyaratkan. Dalam hal ini, hasil visum et repertum (visum) dinyatakan nihil, sehingga unsur pembuktian dianggap belum terpenuhi secara hukum.

“Bukan berarti perkara ini dihentikan atau kami lepas tangan. Kami masih menunggu koordinasi dan petunjuk lebih lanjut dari pihak kejaksaan,” jelas FE, yang disaksikan langsung oleh penyidik AL.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa pembebasan tersangka bukan bentuk kelalaian, melainkan konsekuensi hukum karena batas maksimal masa penahanan telah terpenuhi, sementara berkas perkara belum dinyatakan lengkap (P-21).

Secara hukum, perbuatan cabul terhadap anak, termasuk sesama jenis, merupakan tindak pidana serius yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana berat. Selain itu, Pasal 292 KUHP mengatur perbuatan cabul sesama jenis dengan anak, serta Pasal 289 dan 290 KUHP mengatur perbuatan cabul dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

 

Sebagai media, ElangMasnews.com menegaskan posisinya tetap netral dan berimbang, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Seluruh dokumentasi, rekaman video, dan keterangan narasumber telah disimpan sebagai arsip jurnalistik apabila diperlukan di kemudian hari.

“Kami berada di tengah, tidak memihak siapa pun. Tugas kami adalah menyampaikan fakta yang kami lihat dan dengar, tanpa menambah atau mengurangi,” ujar Muhammad Tohir, Kaperwil Sumsel Media ElangMasnews.com.

Baca Juga  Dugaan Kerugian Negara Rp15. Milyar, Kadis PUPR Subang Heri Sopandi Akui Kualitas Minim menjadi Tanggungjawab Kontraktor.

Meski demikian, harapan keluarga korban tetap satu: keadilan hukum ditegakkan dan perkara ini dapat diusut hingga tuntas agar tidak menimbulkan korban-korban berikutnya di kemudian hari.

“Pewarta:” (Tim/Red).
“(EMN.TIM)”.


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *