Medan,ELANGMASNEWS.COM, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menyita lahan sawit seluas 210 hektare milik Alexander Halim alias Lim Sia Cheng atau Akuang, yang terbukti melakukan penguasaan ilegal kawasan hutan. Namun, meski telah disita, lahan tersebut dikabarkan masih bisa dipanen. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar, khususnya terkait peran Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut.
Pada 18 Agustus 2025 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai M. Nazir, menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Akuang. Ia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor dalam kasus alih fungsi lahan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit di kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading, Langkat Timur Laut, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
Kasus ini bermula sejak awal 2000-an, ketika Akuang diduga menguasai dan membuka kawasan konservasi tanpa izin. Dari aktivitas ilegal itu, negara mengalami kerugian sekitar Rp10,5 miliar. Selain itu, terdakwa disebut memperoleh keuntungan hingga Rp69,6 miliar.
Dalam putusannya, majelis hakim tidak hanya menjatuhkan hukuman badan, tetapi juga mewajibkan Akuang membayar uang pengganti sebesar Rp856,8 miliar. Jika tidak dibayar, harta benda milik terdakwa akan disita untuk menutupi kerugian.
Meski lahan 210 hektare telah dinyatakan disita oleh Kejati Sumut, di lapangan aktivitas panen kelapa sawit disebut masih terus berjalan. Hal ini diungkapkan Ketua DPW LSM Elang Mas Sumut, SHP Tambak, SH, pada Selasa (24/9/2025). “Kenyataannya, sawit di lahan yang sudah disita itu masih dipanen. Ini kan aneh,” ujarnya.
Menurut Tambak, ada indikasi lemahnya pengawasan dari pihak terkait, khususnya BBKSDA Sumut. Pasalnya, sebagian lahan yang belum disita disebut masih berada di bawah kewenangan lembaga tersebut. “Ada apa antara Akuang dan BBKSDA? Kok bisa lahan yang sudah jelas statusnya masih bebas dipanen?” tambahnya.
Publik pun mempertanyakan konsistensi penegakan hukum. Apalagi, kasus ini sudah jelas merugikan negara dalam jumlah sangat besar. “Kalau begini, wajar masyarakat curiga ada permainan di balik layar,” kata Tambak.
Sejauh ini, pihak Kejati Sumut maupun BBKSDA Sumut belum memberikan penjelasan resmi terkait dugaan masih berlangsungnya panen di lahan yang sudah disita. Awak media berkomitmen akan terus melakukan investigasi untuk mengungkap fakta di balik kasus ini.
*EMN.Tim/Red*.