Kejari Kotabumi Gencarkan Pendampingan Hukum Dana Desa: Tiga Kades Hadiri Rapat di Gedung Raja
Lampung Utara,-elangmasnews.com, 18 Juni 2025 – Dalam rangka memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari pelanggaran hukum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabumi, Lampung Utara, menggelar kegiatan rapat pendampingan hukum bagi para pengelola Dana Desa. Kegiatan tersebut berlangsung di kantor Desa Gedung Raja, Kecamatan Hulu Sungkai, Kabupaten Lampung Utara, pada Rabu pagi sekitar pukul 10.00 WIB.
Kegiatan ini dihadiri oleh tiga kepala desa dari wilayah sekitar, yakni Kepala Desa Gedung Raja, Kepala Desa Gedung Negara, dan Kepala Desa Tulung Buyut. Mereka datang bersama para perangkat desa masing-masing, menunjukkan antusiasme tinggi untuk memahami lebih dalam aspek hukum dalam pengelolaan Dana Desa.
Pendampingan hukum ini merupakan bagian dari upaya preventif Kejari Kotabumi agar para aparat desa memiliki pemahaman yang baik terhadap regulasi dan mekanisme pelaporan keuangan desa. Hal ini penting untuk menghindari kesalahan administratif maupun tindakan yang dapat berujung pada proses hukum.
Dalam sesi penyuluhan, pihak Kejari menjelaskan secara rinci peran dan tanggung jawab aparat desa dalam mengelola anggaran desa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta peraturan turunannya. Mereka juga menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam penggunaan Dana Desa untuk kesejahteraan masyarakat.
Selain penyampaian materi, kegiatan ini juga memberikan ruang dialog interaktif. Para kepala desa dan staf diberikan kesempatan untuk bertanya langsung terkait permasalahan yang sering dihadapi di lapangan, seperti prosedur pelaporan keuangan, pencairan anggaran, hingga tantangan dalam pengadaan barang dan jasa di desa.
Kepala Desa Gedung Raja dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Kejari Kotabumi atas inisiatif yang sangat bermanfaat ini. Ia menyatakan bahwa pendampingan hukum seperti ini memberikan rasa aman sekaligus pemahaman baru bagi seluruh perangkat desa dalam melaksanakan tugas mereka secara profesional dan sesuai hukum.
Para peserta berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilakukan secara rutin dan menyentuh seluruh desa di Kabupaten Lampung Utara. Mereka juga mengusulkan agar pendampingan hukum tidak hanya dilakukan dalam bentuk rapat, tetapi juga pelatihan teknis, simulasi pelaporan, dan pendampingan langsung saat proses penganggaran desa.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Kotabumi menunjukkan komitmennya untuk hadir sebagai mitra strategis pemerintah desa, bukan hanya sebagai aparat penegak hukum, melainkan juga sebagai pembina yang aktif dalam menciptakan tata kelola desa yang jujur, transparan, dan berpihak pada kepentingan rakyat. (Juanedi)