Kejari Karawang Tetapkan Pjs Dirut Petrogas Persada sebagai Tersangka Korupsi Rp7,1 Miliar

Kejari Karawang Tetapkan Pjs Dirut Petrogas Persada sebagai Tersangka Korupsi Rp7,1 Miliar
Spread the love

Karawang, elangmasnews.com,- 18 Juni 2025 Kejaksaan Negeri Karawang resmi menetapkan Penjabat Sementara (Pjs) Direktur Utama PD Petrogas Persada Karawang, GBR, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian negara mencapai Rp7,1 miliar.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Syaefullah, dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (18/6/2025) malam. Ia menjelaskan bahwa GBR telah menjabat di tubuh PD Petrogas Persada sejak lama, mulai dari Plt Dirut periode 2012–2014, Dirut definitif periode 2014–2019, hingga kembali menjabat sebagai Pjs Dirut sejak 2019 hingga saat ini.

“GRB diduga kuat telah menyalahgunakan kewenangannya dengan menarik dana perusahaan tanpa dasar hukum yang sah, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp7,1 miliar dalam periode 2019 hingga 2024,” jelas Syaefullah.

PD Petrogas Persada sendiri merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Karawang yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 12 Tahun 2023. Perusahaan ini memiliki tugas utama dalam pengelolaan sektor hilir minyak dan gas bumi serta berperan strategis dalam memanfaatkan Participating Interest (PI) untuk mendorong perekonomian daerah.

Dalam kerja sama pengelolaan Wilayah Kerja Offshore North West Java (ONWJ), PD Petrogas Persada diketahui menjadi salah satu pemegang saham di PT MUJ ONWJ dengan kepemilikan 824 lembar saham senilai Rp824 juta. Selama periode 2019 hingga 2024, perusahaan ini telah menerima dividen sebesar Rp112,2 miliar dari investasi tersebut.

Namun, meskipun menerima pendapatan dividen yang signifikan, penyidikan Kejari menemukan indikasi kuat penyalahgunaan keuangan oleh GBR. “Seluruh kegiatan perusahaan, termasuk partisipasi dalam PI 10 persen, dilakukan tanpa mengacu pada Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) yang sah,” ujar Syaefullah.

Atas perbuatannya, GBR diduga melanggar Pasal 88 ayat (1), (2), dan (4) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD serta Pasal 343 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa GBR menarik dana dari rekening perusahaan secara tidak sah antara tahun 2019 hingga 2024, dengan total penarikan sebesar Rp7.115.224.363 tanpa pertanggungjawaban yang jelas.

“Penetapan tersangka ini menjadi langkah awal dalam babak baru pemberantasan korupsi di lingkungan BUMD Karawang,” tutup Syaefullah.(Red)


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *