Kejari Karawang Sita Rp101 Miliar dari Rekening PD Petrogas Persada dalam Kasus Dugaan Korupsi

Kejari Karawang Sita Rp101 Miliar dari Rekening PD Petrogas Persada dalam Kasus Dugaan Korupsi
Spread the love

Karawang, elangmasnews.com,- 23 Juni 2025 — Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menyita dana sebesar Rp101.107.572.654 dari dua rekening Bank Jabar milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD Petrogas Persada. Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi pada laporan keuangan perusahaan selama periode 2019 hingga 2024.

Kepala Kejari Karawang, Syaifullah, menyampaikan dalam konferensi pers pada Senin sore bahwa penyitaan merupakan hasil dari pengembangan penyidikan yang dimulai sejak Maret 2025. Tersangka dalam perkara ini berinisial GBR.

> “Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama tersangka GBR,” ujar Syaifullah.

Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-514/M.2.26/Fd.2/03/2025 tertanggal 7 Maret 2025 dan Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRINT-1395/M.2.26/Fd.2/06/2025 tertanggal 18 Juni 2025. Legalitas penyitaan dikuatkan oleh Surat Penetapan Penyitaan dari Pengadilan Negeri Karawang Nomor: 342/Pid.B.Sita/2025/PN Kwg.

Dana tersebut merupakan hasil pembagian dividen dari kepemilikan saham PD Petrogas Karawang di PT MUJ ONWJ Bandung, yang bekerja sama dalam Participating Interest (PI) 10% dengan PT PHE ONWJ—kontraktor migas di wilayah Offshore North West Java (ONWJ).

> “Uang yang disita adalah hasil pembagian dividen yang masuk ke rekening PD Petrogas hingga akhir 2024,” jelas Syaifullah.

Selain dana yang disita, penyidik juga menemukan aliran dana senilai Rp7,1 miliar yang diduga telah dinikmati secara pribadi oleh tersangka GBR. Modus dugaan korupsi dilakukan dengan mencairkan dana dividen tanpa persetujuan resmi dari Kuasa Pemilik Modal (KPM)—yakni Bupati Karawang—dan tanpa adanya Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang sah.

> “Tidak ada rencana kerja yang disetujui, tidak ada dasar hukum maupun catatan utang. Namun dana tetap dicairkan,” tegas Syaifullah.

Penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan. Kejari Karawang juga tengah menelusuri aset dan aliran dana lain yang berkaitan dengan perkara ini.

> “Kami masih mendalami dan mencari alat bukti tambahan agar penegakan hukum berjalan optimal,” tambahnya.

Dana yang telah disita akan dikembalikan ke kas negara setelah seluruh proses hukum selesai dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

> “Kami pastikan dana ini akan kembali ke negara sesuai prosedur,” pungkas Syaifullah.

Penyidikan ini merujuk pada Pasal 392 KUHP tentang penyalahgunaan pengelolaan dana serta Pasal 39 KUHAP terkait kewenangan penyitaan oleh penyidik. Kasus ini sekaligus menjadi sorotan atas lemahnya pengawasan dan akuntabilitas keuangan di tubuh BUMD.

Hingga berita ini diturunkan, GBR masih menjadi satu-satunya tersangka, dan belum ada keterangan resmi dari manajemen PD Petrogas Persada terkait kemungkinan keterlibatan pihak internal lainnya. Kejaksaan memastikan akan terus memberikan informasi terkini kepada publik melalui proses persidangan yang akan datang.(Red)


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *