Keculasan Sejumlah Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit Merambah Hutan di Indonesia

Keculasan Sejumlah Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit Merambah Hutan di Indonesia
Spread the love

Jakarta,- elangmasnews.com,- 19 Mei 2025,- Catatan Atlantika Institut Nusantara memperoleh data dari berbagai sumber sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Indonesia teridentifikasi melakukan perambahan hutan, termasuk kawasan lindung dan habitat satwa langka di Cagar Alam Rawa Singkil, Aceh, Rainforest Action Network (RAN) melaporkan setidaknya ada dua perusahaan melakukan pembukaan hutan secara ilegal di dalam kawasan hutan lindung yang merupakan habitat kritis bagi orangutan, harimau, gajah dan badan. Hasil panen buah sawit dari lahan lindung ini di pasok ke perusahaan ternama.

Perusahaan lain — masih di Aceh juga — sempat tersandung masalah karena membakar hutan gambut sekitar 1.000 hektar di Trifa yang menjadi habitat penting bagi orangutan. Hukuman denda kompensasi Rp 114,3 milyar dan untuk restorasi hutan Rp. 251,7 milyar.

Di Riau ada perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berbasis di Singapura sudah berulangkali terlibat dalam pembakaran hutan. Tahun 2001 telah dinyatakan bersalah, dan pada tahun.2014 manajernya harus masuk bui karena telah menyebabkan kebakaran berikutnya.

Selain.itu, di Riau yang tersayat memiliki reputasi buruk dalam pembakaran hutan dan. perambahan hutan lindung, sehingga pada tahun 2013 keanggotaan perusahaan ini dalam Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) dicabut. Pemiliknya pernah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait alih fungsi lahan yang kotor.

Sedangkan di Papua, Greenpeace berhasil mengungkap sebuah perusahaan dari satu group melakukan deforestasi secara besar-besaran, meski sebelumnya pihak perusahaan telah menyatakan komitmennya tanpa deforestasi yang menggasak 21.500.hektar hutan dan lahan gambut yang hancur akibat keculasan pihaK perusahaan yang nakal ini.

Di Papua juga, Greenpeace melaporkan ada perusahaan yang melakukan pembukaan hutan dalam skala besar untuk perkebunan sawit.

Sedangkan di Jambi ada perusahaan perkebunan kelapa sawit melakukan perambahan hutan dan menggusur lahan milik masyarakat adat. Ujungnya, perusahaan itu dijual setelah kasusnya mencuat, karena pihak perusahaan sudah kehilangan muka.

Perusahaan perkebunan kelapa sawit yang melibas 400 hektar kawasan hutan di Desa Kuap, sudah dilaporkan ke Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, namun proses penyelesaiannya secara hukum belum juga dapat diketahui sampai paparan ini dibuat.

Laporan dari Rainforest Action Network dan Friends of the Earth menyebut satu perusahaan terlibat dalam pembukaan hutan hingga konflik dengan masyarakat setempat di Kalimantan Barat.Tercatat juga bahwa perusahaan ini melakukan pembakaran hutan.

Bahkan di Kalimantan Tengah dan.juga Kalimantan Selatan, dilaporkan oleh Mongabay Indonesia ada dua perusahaan perkebunan sawit yang menanam di lahan bekas kebakaran serta di lahan gambut yang seharusnya dilindungi untuk tidak digunakan menjadi perkebunan.

Laporan sekilas tentang perusahaan perkebunan kelapa sawit yang culas merambah jutaan hektar hutan lindung ini, terkesan nyaman dan tenteram, sangat kuat untuk diduga ada main dengan aparat yang kompeten dengan masalah hutan yang tidak boleh dijadikan lahan perkebunan kelapa sawit di Indonesia.

Karena itu, mafia di perkebunan kelapa sawit tidak ubahnya seperti mafia narkoba dan judi online yang tidak pernah dapat dibersihkan tindak kejahatan yang mereka lakukan, sehingga tidak cuma merugikan negara, tapi nestapa dari perbuatan para geng mafia itu sungguh sangat lebih besar harus ditanggung oleh rakyat.

Karena itu, sikap serius pemerintah sangat diharapkan untuk lebih berpihak kepada kepentingan orang banyak, utamanya warga bangsa Indonesia yang paling didera oleh tindakan perambahan hutan diberbagai daerah dan tempat tersebut. ( Jacob Ereste /Red)

 


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *