Kecamatan Dengilo Pohuwato Diprediksi Tinggal Gundukan Pasir Akibat Tambang Ilegal

Kecamatan Dengilo Pohuwato Diprediksi Tinggal Gundukan Pasir Akibat Tambang Ilegal
Spread the love

Elangmasnews.com, Pohuwato — Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, diprediksi pada tahun 2030 hanya akan menyisakan gundukan pasir dan batu akibat maraknya aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang terus berlangsung tanpa pengawasan ketat.

Hal tersebut disampaikan Ketua LSM Elang Mas Provinsi Gorontalo, Nugi T. Kasim, CLA, berdasarkan hasil pantauan di lapangan. Ia menyebutkan bahwa sejumlah rumah warga di sekitar Kantor Camat Dengilo telah mulai hilang satu per satu akibat dampak langsung dari aktivitas tambang ilegal tersebut.

Tak hanya permukiman warga, Kantor Camat Dengilo dan Puskesmas setempat juga terancam rusak bahkan punah jika aktivitas PETI terus dibiarkan. Kerusakan lingkungan yang terjadi di wilayah hulu hingga hilir dinilai sudah tidak bisa lagi diharapkan untuk keberlanjutan hidup masyarakat, termasuk generasi anak dan cucu di masa depan.

Ironisnya, lokasi aktivitas tambang ilegal tersebut berada sangat dekat dengan Kantor Camat, Puskesmas, serta tanah milik Polri, yang diduga hanya berjarak sekitar 50 centimeter dari area penambangan aktif. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar terhadap peran pemerintah terkait serta aparat penegak hukum (APH).

“Perut bumi digali dan dirusak dengan puluhan alat berat jenis ekskavator, namun seolah dibiarkan begitu saja. Ini jelas sangat merugikan rakyat dan negara,” tegas Nugi.

Ia menambahkan, kerusakan lingkungan yang masif ini merupakan akibat dari ulah oknum-oknum tidak bertanggung jawab, sehingga perlu perhatian serius dan tindakan tegas dari pihak berwenang. Atas dasar kondisi tersebut, berita ini diterbitkan sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan lingkungan dan masa depan masyarakat Kecamatan Dengilo.

Red


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *