Baturaja, Elangmasnew.com,12 September 2025 – Ratusan warga yang tergabung dalam Front Perlawanan Rakyat dan Aliansi Parlemen Jalanan menggelar aksi di depan kantor PDAM Tirta Raja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Jumat (12/9). Mereka menolak kebijakan kenaikan tarif air minum yang dinilai ugal-ugalan, cacat hukum, dan menyengsarakan masyarakat.
Kebijakan kenaikan tarif ini sudah berjalan lebih dari satu tahun. Massa menuding Pemerintah Daerah bertindak sewenang-wenang karena hanya menggunakan Surat Keputusan (SK) Bupati tanpa sosialisasi, tanpa kajian publik, serta tidak melalui peraturan daerah (Perda) sebagaimana diwajibkan undang-undang.
Dalam orasinya, Marino menyebut kebijakan ini sebagai bentuk pengkhianatan terhadap rakyat. “Kenaikan tarif bukan sekadar angka, tapi simbol keserakahan. Kami menolak keras, dan akan terus melawan hingga tarif kembali normal,” tegasnya.
Refi menambahkan bahwa kebijakan ini cacat hukum. Ia mengutip Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan: ‘Kepala daerah dalam menetapkan tarif atas pelayanan publik yang menjadi kewenangan daerah wajib mendapat persetujuan DPRD dan dituangkan dalam Peraturan Daerah.’ Selain itu, Pasal 6 ayat (1) Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 menegaskan: ‘Penetapan dan perubahan tarif air minum ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan DPRD.’ “Artinya, SK Bupati tanpa Perda jelas melanggar hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Mandaura menyoroti dampak nyata di masyarakat. Ia menyebut sejak Juli 2025, lebih dari 6.000 pelanggan PDAM Tirta Raja diputus sambungan airnya karena tidak sanggup membayar tarif baru. “Ini bukti kezaliman. Air adalah kebutuhan dasar. Dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 disebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Nyatanya, rakyat malah ditekan,” katanya.
Koordinator aksi, Zikrullah, menegaskan pihaknya siap memperjuangkan persoalan ini ke forum DPRD. Ia menuding kebijakan tersebut menyalahi prinsip akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf c PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD yang mengharuskan pengelolaan BUMD dilakukan secara transparan, akuntabel, dan profesional. “Kami akan terus bergerak sampai Bupati OKU mencabut kebijakan zalim ini,” serunya.
Selain menolak kenaikan tarif, massa juga menilai PDAM gagal memenuhi kewajibannya. Janji direksi menghadirkan investor dan meningkatkan kualitas layanan tak pernah terbukti. Sebaliknya, layanan semakin buruk meski tarif sudah naik. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan umum yang layak.
Aksi ditutup dengan pernyataan sikap keras bahwa rakyat OKU tidak akan berhenti sebelum tarif air dikembalikan sesuai aturan hukum yang berlaku. Massa mendesak DPRD menggunakan fungsi pengawasannya untuk memanggil bupati dan direksi PDAM. “Kebijakan yang tidak berpihak pada rakyat adalah kebijakan busuk, dan kebijakan busuk harus dilawan,” seru massa menutup aksi dengan pekikan perlawanan.
*Penulis: ( M.TOHIR/ TimRed )*.