Kasus Penganiayaan di Salon Cavarella: Polisi Pastikan Proses Sesuai Aturan, Upaya Damai Gagal

Kasus Penganiayaan di Salon Cavarella: Polisi Pastikan Proses Sesuai Aturan, Upaya Damai Gagal
Spread the love

Makassar, – 1elangmasnews.com,-  18 September 2025 – Polemik dugaan penganiayaan antara Awal Putra dan Kiki di Salon Kecantikan Cavarella, Jalan Muhammad Tahir, Makassar, memasuki babak baru. Perselisihan yang semula dipicu masalah kepemilikan tempat usaha itu kini resmi dalam penyelidikan Polsek Tamalate.

Peristiwa berawal pada Kamis (21/8/2025) sekitar pukul 11.00–12.00 WITA. Awal Putra mendatangi salon dan meminta Kiki meninggalkan lokasi dengan alasan tempat tersebut milik istrinya. Namun, dokumen resmi justru tercatat atas nama Kiki. Tak lama berselang, sekitar pukul 13.30 WITA, Kiki melapor ke Polsek Tamalate atas dugaan penganiayaan, sedangkan Awal disebut telah lebih dulu melapor sebagai korban.

Ketegangan Berlanjut di Polsek Ujung Pandang

Beberapa hari kemudian, kedua pihak kembali bersitegang di wilayah hukum Polsek Ujung Pandang dalam perkara berbeda. Petugas sempat mengamankan keduanya untuk meredam suasana dan menyerahkan mereka kembali ke Polsek Tamalate.

Meski polisi menyarankan keduanya pulang, Awal dan Kiki justru meminta agar ditahan. Namun, permintaan itu ditolak karena saksi kunci belum hadir. Negosiasi berlangsung alot; sempat ada wacana pencabutan laporan masing-masing, termasuk kasus dugaan penganiayaan terhadap rekan istri Awal di Polsek Ujung Pandang. Sayangnya, kesepakatan damai tidak tercapai, dan keduanya akhirnya dipersilakan kembali ke rumah.

Polisi Tegaskan Netralitas

Kanit Reskrim Polsek Tamalate, AKP Anwar S.E., menegaskan penyidik tetap bekerja secara profesional tanpa memihak.

> “Semua laporan kami tindaklanjuti sesuai prosedur. Tidak ada perlakuan khusus kepada salah satu pihak,” ujarnya.

Hal senada disampaikan penyidik perkara, Agung Hermawan, S.H., yang memastikan transparansi dalam setiap tahapan.

> “Mulai dari pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, hingga gelar perkara, semuanya berjalan sesuai standar dan terbuka untuk diawasi,” jelasnya.

Polsek Tamalate menegaskan bahwa baik pelapor maupun terlapor memiliki hak hukum yang sama. Proses hukum tetap berjalan, dan penyidik membuka ruang bagi publik untuk mengawasi jalannya penyelidikan hingga tahap selanjutnya.(Red)

CATATAN REDAKSI : Artikel ini dipublikasikan secara otomatis dan dapat mengalami pembaruan sesuai perkembangan informasi terbaru maupun klarifikasi dari fihak terkait.

  • 1
    elangmasnews.com

Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *