Kasus Pencurian Sepeda Motor Dan Handphone di Wilayah Hukum Polres Kolaka Terungkap 

Kasus Pencurian Sepeda Motor Dan Handphone di Wilayah Hukum Polres Kolaka Terungkap 
Spread the love

Kasus Pencurian Sepeda Motor Dan Handphone di Wilayah Hukum Polres Kolaka Terungkap 

Kolaka,elangmasnews.com –  Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka kembali menunjukkan ketangguhan dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. Berkat koordinasi cepat dan sigap di bawah arahan Kapolres Kolaka, AKBP Yudha Widyatama Nugraha, S.I.K., M.H., CPM, satuan ini berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dan sejumlah barang elektronik dalam kurun waktu kurang dari 1 x 24 jam.

Pada hari Selasa, 10 Juni 2025, sekitar pukul 16.30 Wita Tim Elang Anti Bandit yang dipimpin oleh Aipda Rudi Suhendra, S.H., berhasil mengamankan seorang pria berinisial AH, warga Kelurahan Lalombaa, Kecamatan Kolaka.

AH ditangkap setelah hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa ia mengakui telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor merek Yamaha Aerox berwarna hijau silver, dengan nomor polisi DT 6468 DV.

Aksi pencurian sepeda motor tersebut terjadi pada hari yang sama, sekitar pukul 07.30 Wita Kelurahan Lamokato Kecamatan Kolaka.

Korban Ani Sumarni, melaporkan bahwa sepeda motor miliknya hilang saat diparkir di depan rumah. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp34.000.000.

Tak hanya itu, dari hasil interogasi mendalam, terduga AH juga mengakui telah melakukan serangkaian tindak pencurian lainnya di wilayah Kabupaten Kolaka dan Kota Kendari, di antaranya:

Pencurian 1 unit Handphone merek iPhone 8 Plus pada 8 Juni 2025 di Jl. Alam Mekongga, Kelurahan Lamokato dengan kerugian Rp4.250.000.

Pencurian uang tunai sebesar Rp500.000 di Hotel Bidara Kolaka.

Pencurian dua unit Handphone pada 9 Juni 2025 di Jl. Mekongga Indah Kel. Lamokato Kolaka.

Sejumlah aksi pencurian lainnya yang dilakukan di Kota Kendari

Barang bukti yang hasil diamankan 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Aerox DT 6468 DV dan 3 buah HP Curian

Tersangka AH diketahui sempat menyerahkan motor hasil curian kepada seseorang berinisial AS alias C yang berada di Jl. Bekicot. Saat ini, aparat juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan pencurian ini.

Tersangka AH dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3e subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Polres Kolaka menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk tindak kejahatan di wilayah hukumnya serta mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan.  (Baramakassar)


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *