Elangmasnews.com, Pandeglang – Perkara dugaan pembunuhan dengan terdakwa Tarmudin alias Duwok bin Alm. Musa resmi memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang.
Tim kuasa hukum terdakwa telah mendaftarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 165/MMC&P/SKK/III/2026 pada Jumat (27/3/2026) sebagai bentuk kesiapan menghadapi proses hukum yang akan berlangsung.

Perkara tersebut disangkakan dengan ketentuan Pasal 459, Pasal 458 ayat (1), Pasal 468, serta Pasal 466 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 31 Maret 2026 di Pengadilan Negeri Pandeglang.
Pendaftaran kuasa hukum dilakukan oleh Santri Lawyer Setiawan Jodi Fakhar, S.H., CPM., bersama tim advokat dari Kantor Hukum MMC dan Forum Advokat Pandeglang (FAP).
Setiawan Jodi Fakhar menegaskan bahwa pendampingan hukum terhadap terdakwa merupakan bagian dari tanggung jawab konstitusional advokat dalam memastikan tegaknya prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia di hadapan hukum.
“Kami hadir bukan sekadar mendampingi, tetapi memastikan seluruh proses berjalan adil, objektif, dan sesuai prinsip due process of law. Tidak boleh ada satu pun hak terdakwa yang terabaikan. Kami juga mengajak rekan-rekan media untuk bersama-sama mengawal perkara ini secara terbuka dan berimbang agar keadilan benar-benar ditegakkan,” ujarnya.
Sementara itu, Managing Partner Kantor Hukum MMC, Advokat Erwanto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa perkara ini mendapat perhatian luas masyarakat, khususnya di wilayah Cibaliung. Oleh karena itu, proses hukum diharapkan berjalan secara transparan dan akuntabel.
“Sejak awal kami telah mendampingi terdakwa, dan kini memasuki tahap krusial yaitu persidangan dan pembuktian. Kami berharap majelis hakim dapat menilai perkara ini secara jernih dan objektif berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, bukan berdasarkan asumsi atau tekanan publik,” kata Erwanto.
Ketua Forum Advokat Pandeglang (FAP), Advokat Ayi Erlangga, S.H., M.H., juga menegaskan komitmen tim advokat yang berjumlah 15 orang untuk mengawal perkara hingga tuntas dan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Adapun tim advokat yang tergabung dalam pembelaan terdakwa antara lain: Erwanto, S.H., M.H.; Aripin, S.H., LLM.; Endang Sujana, S.H.; Ayi Erlangga, S.H., M.H.; Rudi Anwar, S.H.; Sudrajat, S.H., M.H.; Kusnadi Pratama, S.H.; Dede Parman, S.H.; Ade Ervin, S.H.; Aziz Zulhakim, S.H.; Setiawan Jodi Fakhar, S.H., CPM.; Wildan Hakim, S.H.; Idi Sugandi, S.H.; Agus Yaqiyudin, S.H.; dan Moh. Supran, S.H.
“Kami akan mengawal perkara ini secara total hingga putusan berkekuatan hukum tetap. Prinsip kami jelas, setiap orang berhak mendapatkan pembelaan hukum yang maksimal. Kami akan berjuang agar putusan yang lahir benar-benar mencerminkan keadilan yang proporsional dan manusiawi,” tegas Ayi Erlangga.
Tim kuasa hukum menegaskan bahwa pendampingan ini bukan hanya bagian dari tugas profesi advokat, tetapi juga bentuk komitmen moral dalam menjaga marwah hukum agar tetap menjadi alat keadilan, bukan alat tekanan.
Kawilarang/Hendrik








