Simalungun,ELANGMASNEWS.COM,– Aroma pungutan liar (pungli) kembali menyeruak di tubuh kepolisian. Kali ini sorotan publik mengarah pada Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Satlantas Polres Simalungun. Alih-alih menjadi pusat pelayanan masyarakat, Satpas justru diduga menjelma menjadi ladang pungli yang dilegalkan.
Berdasarkan penelusuran awak media, Senin (22/9/2025), biaya penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polres Simalungun melambung jauh dari tarif resmi. Seorang warga Jalan Medan, Lingkungan VII, Sinaksak, Tapian Dolok, berinisial JH, mengaku harus mengeluarkan biaya hingga Rp850 ribu untuk mengurus SIM B1 Umum.
“Ya… sebenarnya biaya terbilang tinggi sih bang, untuk B1 umum. Tapi mau gimana lagi, aturan itu mereka yang buat, ya kita ikuti saja,” ungkap JH dengan nada pasrah.
Tak hanya JH, dua pemuda lain yang enggan disebutkan namanya juga mengaku mengalami hal serupa. Mereka dipatok Rp450 ribu untuk SIM C dan Rp500 ribu untuk SIM A. Angka tersebut jauh dari tarif resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
Padahal, aturan resmi sudah jelas tercantum dalam PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Polri, yakni SIM A sebesar Rp120 ribu, SIM B1 Umum Rp120 ribu, dan SIM C Rp100 ribu. Perbedaan mencolok ini memperkuat dugaan adanya praktik pungli yang terstruktur, sistematis, bahkan seolah dilegalkan.
Fenomena tersebut otomatis menyeret nama Kasatlantas Polres Simalungun IPTU Devi Siringoringo, yang seharusnya bertanggung jawab penuh atas pelayanan SIM. Alih-alih melakukan pembenahan, Satpas justru disinyalir berubah menjadi sarang pungli yang merusak citra Polri.
Tak heran, desakan muncul dari berbagai kalangan agar Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang segera mencopot IPTU Devi Siringoringo dari jabatannya. Kegagalan menjaga integritas pelayanan publik dinilai sebagai bukti nyata ketidaklayakan seorang perwira memimpin satuan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, Kapolres Simalungun maupun IPTU Devi Siringoringo belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pungli yang menyeret nama Satpas Polres Simalungun tersebut. Publik kini menanti langkah tegas Polri untuk membersihkan praktik kotor yang meruntuhkan wibawa institusi. (*)
Pewarta: (S.Hadipurba).