Kasasi Ditolak, Eksekusi Samsul Tarigan Masih Menunggu Salinan Putusan MA

Kasasi Ditolak, Eksekusi Samsul Tarigan Masih Menunggu Salinan Putusan MA
Spread the love

Binjai,elangmasnews.com,- 5 Agustus 2025 – Hingga kini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai belum mengeksekusi Samsul Tarigan, meski Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukannya. Putusan kasasi yang menguatkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Binjai itu sebenarnya telah keluar sejak 13 Juni 2025.

MA menyatakan bahwa Samsul Tarigan terbukti menguasai secara ilegal lahan seluas 80 hektare milik PTPN II Kebun Sei Semayang. Dengan demikian, ia dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan, menggugurkan putusan Pengadilan Tinggi Medan sebelumnya yang hanya memberikan masa percobaan selama enam bulan.

Namun demikian, eksekusi terhadap Samsul belum dapat dilaksanakan karena Kejari Binjai belum menerima salinan resmi putusan MA.

“Apakah salinannya sudah kami terima atau belum? Karena dasar eksekusi adalah salinan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Novrianto Sihombing, pada Kamis (31/7/2025) lalu.

Ia menambahkan bahwa hingga saat ini Kejari Binjai baru menerima relaas atau pemberitahuan putusan dari PN Binjai, bukan salinan lengkap dari Mahkamah Agung. “Untuk salinan putusan, mungkin dua minggu lagi baru kami terima dan bisa dilakukan eksekusi,” tambahnya.

Sementara itu, pihak PN Binjai mengakui telah menerima pemberitahuan resmi dari MA terkait hasil kasasi Samsul Tarigan. Humas PN Binjai, Mukhtar, menyatakan bahwa proses administratif di pengadilan sedang berlangsung.

“Sudah turun pemberitahuan putusan kasasi Samsul Tarigan,” kata Mukhtar. Namun, saat ditanya kapan tepatnya pemberitahuan tersebut diterima, ia mengaku tidak ingat. “Lupa saya kapan turun, saya masih ikut Zoom meeting dengan pengadilan tinggi,” jelasnya.

Kasus ini mencuat setelah Samsul Tarigan, salah satu pimpinan organisasi masyarakat (ormas) di Sumatera Utara, dinyatakan bersalah karena menguasai lahan milik negara. Dari 80 hektare lahan yang dikuasai, sekitar 75 hektare ditanami kelapa sawit, sementara sisanya digunakan sebagai lokasi hiburan malam.

Dalam persidangan, jaksa membeberkan bahwa tempat hiburan malam tersebut awalnya bernama Titanic Frog dan kemudian berubah menjadi Cafe Flower. Fakta menarik muncul saat diketahui bahwa permohonan pemasangan listrik untuk tempat tersebut diajukan sendiri oleh Samsul ke PT PLN pada 17 April 2017, dan aktif pada 29 Mei 2017.

Samsul didakwa melanggar Pasal 55 huruf a juncto Pasal 107 huruf a UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Vonis dari PN Binjai pada November 2024 dikuatkan oleh Mahkamah Agung setelah proses kasasi.

Meskipun keputusan MA bersifat final dan mengikat, pelaksanaan hukuman masih terganjal proses administratif. Masyarakat pun kini menantikan kepastian hukum dan eksekusi terhadap putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut.


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *