Kajagung Diminta Instruksikan Kajati Sumut Usut Penjualan Lahan Eks HGU PTPN II

Kajagung Diminta Instruksikan Kajati Sumut Usut Penjualan Lahan Eks HGU PTPN II
Spread the love

Medan,Elangmasnews.com,- Kepala Kejaksaan Agung (Kajagung) diminta untuk memerintahkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) mengusut dugaan penjualan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II Tanjung Morawa di Desa Dalu Sepuluh A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Nilai penjualan aset negara tersebut disebut mencapai Rp3.166.830.000.

Kasus ini sebelumnya telah dilaporkan oleh Informasi Korupsi Indonesia (IKI) Sumut ke Kejati Sumut dengan surat resmi bernomor: 31/LI/TPK/PTPN/II/IKI/SU/III/2025 tertanggal 12 Maret 2025. Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan IKI Sumut, Hara Oloan Sihombing, menegaskan bahwa pihaknya memiliki bukti kuat atas dugaan penyimpangan tersebut.

Menurut Hara, uang ganti rugi atas penghapusbukuan dan pemindahtanganan tanah eks HGU PTPN II seluas 29.330 meter persegi itu telah dibayarkan melalui Surat Perintah Pembayaran (SPP) Nomor: 2.5-/Dir/SPPA/21/VII/2022 tanggal 13 Juli 2022. Dana tersebut diduga ditransfer ke nomor rekening BRI AC 0000.22.24.01000002.30.1.

Lebih lanjut, Hara mengungkap bahwa pembayaran dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 4293/SP2D-LS-BJ/KEU/2022 tanggal 26 Desember 2022 oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Pemkab Deli Serdang. “Ini bukti nyata adanya pembayaran dengan Persil Nomor 21. Kami mendesak agar segera ditetapkan status hukumnya,” ujar Hara di Medan, Kamis (4/9/2025).

Di sisi lain, Kejagung dan Kejati Sumut juga sedang menangani dugaan korupsi dalam proyek Kota Deli Megapolitan yang terkait penjualan aset PTPN I Regional I (eks PTPN II). Kasus ini melibatkan kerjasama PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dan PT Ciputra Land, sesuai Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Prin-9/fd.1/06/2025 tertanggal 10 Juni 2025, yang ditandatangani Jaksa Muda Utama Nurcahyo JM pada 30 Juli 2025.

Temuan BPK RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 26/LHP/XX/8/2024 juga memperkuat dugaan penyimpangan. Salah satu poin penting adalah absennya Rencana Kerja Tahunan (RKT) pada proyek Kota Deli Megapolitan, padahal kewajiban tersebut diatur jelas dalam Master Cooperation Agreement (MCA) antara PTPN II Tanjung Morawa dan PT Ciputra KPSN.

Ketidakhadiran RKT dan laporan berkala bulanan membuat PTPN II Tanjung Morawa tidak memiliki data akurat terkait pendapatan, luas alokasi lahan, maupun perhitungan pemanfaatan lahan wilayah (PPLWH). Padahal, PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) telah melakukan penjualan properti di Helvetia dan Desa Bangun Sari pada periode 2021–2023, namun laporan resmi tak pernah diterima PTPN II maupun PT NDP.

BPK menilai kondisi ini menimbulkan potensi kerugian signifikan bagi PTPN II Tanjung Morawa yang kini menjadi PTPN I Regional I. Oleh karena itu, IKI Sumut mendesak agar Kajagung segera memerintahkan Kajati Sumut untuk mempercepat proses hukum terkait penjualan lahan eks HGU PTPN II serta menuntaskan dugaan penyimpangan dalam proyek Kota Deli Megapolitan.

Penulis:[ Tim Red ].
#Emn#

 


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *