Kadis SDABMBK Deli Serdang Diduga Ulur Pembayaran Hutang, Bupati Jadi Tumbal Kebijakan

Kadis SDABMBK Deli Serdang Diduga Ulur Pembayaran Hutang, Bupati Jadi Tumbal Kebijakan
Spread the love

Lubuk Pakam, ELANGMASNEWS.COM, Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam melalui juru sita Azhary Siregar, S.H. telah melaksanakan penetapan eksekusi pembayaran dengan nomor 11/Pdt.Eks/2024/PN Lbp jo.174/Pdt.G/2021/PN Lbp terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang. Eksekusi dilaksanakan di kantor Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) pada Senin, 6 Oktober 2025. Uniknya, proses eksekusi dilakukan di dalam ruang kerja Kepala Dinas, bukan di halaman kantor sebagaimana lazimnya, menimbulkan pertanyaan publik.

Penetapan eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak 2023. Putusan tersebut memerintahkan Dinas SDABMBK Deli Serdang untuk membayar hutang kepada pihak pemohon, PT. Intan Amanah, sebesar Rp 1.998.400.000 beserta denda 18 persen. Namun hingga kini, pembayaran belum juga direalisasikan.

Sementara itu, Pemkab Deli Serdang melalui Kepala Inspektorat dan Kabag Hukum diduga menyebarkan informasi yang menyesatkan kepada masyarakat melalui media online dan media sosial. Dalam pernyataannya, disebutkan bahwa eksekusi tersebut cacat hukum dan aset negara tidak dapat dieksekusi, pernyataan yang dinilai mengaburkan fakta hukum sebenarnya.

Sumber terpercaya menyebutkan, Dinas SDABMBK sebenarnya siap melaksanakan pembayaran, tetapi menunggu instruksi langsung dari Bupati Deli Serdang, Asriludin Tambunan. Situasi ini memunculkan dugaan bahwa Kepala Dinas SDABMBK Janso Sipahutar sengaja mengulur waktu dan menjadikan bupati sebagai pihak yang menanggung akibat politik dan hukum dari kelalaiannya.

Kronologi sengketa ini dimulai sejak tahun 2015, ketika perwakilan rekanan pemborong menemui Bupati Ashari Tambunan dan dijanjikan pembayaran setelah ada putusan hukum yang mengikat. Tahun 2021, Kepala Dinas SDABMBK kala itu juga menyarankan pihak rekanan untuk menggugat ke pengadilan agar memiliki dasar hukum. Bahkan Kepala BKAD menyatakan siap membayar jika ada izin dari BPK, namun lagi-lagi semuanya tergantung keputusan Bupati.

Baca Juga  Memaknai Kemerdekaan Bangsa Indonesia Yang Berdaulat dan Mandiri Secara Ekonomi

Kuasa hukum pihak pemohon, Joko Suandi, S.H., M.H., menegaskan bahwa Pemkab Deli Serdang wajib mematuhi putusan pengadilan. “Kami mendesak Kadis SDABMBK untuk segera melaksanakan pembayaran dan menghentikan penyebaran informasi menyesatkan. Hukum harus dihormati,” tegas Joko Suandi.

Lebih lanjut, Joko menyatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan Kadis SDABMBK ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung atas dugaan pelanggaran hukum dan potensi kerugian negara. Pihaknya juga akan mengajukan gugatan ke PTUN terkait pelanggaran asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).

Dengan tertundanya pembayaran, Kadis SDABMBK Deli Serdang diduga telah melanggar UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 3 tentang penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian negara. Kondisi ini bukan hanya mencoreng nama baik Dinas SDABMBK, tetapi juga menyeret nama baik Bupati Deli Serdang di mata masyarakat.
(Tim)

*EMN*.

 

 

 


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *