Kades PJs Tanjung Muda Terancam Pidana — SKT Tanpa Tanda Tangan Sempadan Berujung Laporan Penyerobotan dan Perusakan ke Polres Batubara
Batubara,Sumut, Elangmasnews.com, Kisruh penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) di Desa Tanjung Muda, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, memasuki babak baru. Kepala Desa PJs Muhammad Nuur Saragih, S.H. kini terancam pidana setelah nekat menerbitkan surat SKT tanpa tanda tangan salah satu sempadan lahan, yang kemudian berujung pada laporan dugaan penyerobotan dan perusakan tanah di Polres Batubara.
Berdasarkan laporan resmi S. Nenggolan tanggal 1 Oktober 2025, Tim Reskrim Polres Batubara yang dipimpin penyidik Simamora turun ke lokasi di Dusun III, Desa Tanjung Muda pada 24 Oktober 2025 untuk melakukan olah TKP dan pengukuran batas tanah.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh pelapor S. Nenggolan, terlapor Dedi Azhar, PJs Kades Muhammad Nuur Saragih, Kadus, sejumlah warga, serta awak media yang turut menyaksikan langsung proses pengukuran lahan.
Namun, ketika dikonfirmasi usai kegiatan, penyidik Simamora tampak enggan memberikan keterangan resmi kepada wartawan dan hanya menjawab singkat, “Belum sekarang.”
Di hadapan media, pelapor S. Nenggolan menuding kades bertindak tidak profesional dan sewenang-wenang.
> “Kades PJs Muhammad Nuur Saragih itu memaksakan kehendaknya sendiri. Dia hanya penjabat sementara, tapi sudah berani menerbitkan SKT tanpa tanda tangan sempadan. Alasannya tak masuk akal, katanya cuma menyalin surat lama. Padahal sebelum surat baru terbit, dia sudah melakukan pematokan sepihak dan menurunkan ekskavator tanpa musyawarah. Dari patok yang dibuat, jelas tanah saya diserobot,” tegas Nenggolan.
Pendamping pelapor, Agus Sitohang, yang juga Ketua LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI), menguatkan dugaan adanya pelanggaran hukum dalam kasus ini.
> “Bisa kita lihat, mereka melakukan pengerukan lahan sempadan pakai ekskavator. Setelah sadar salah, mereka coba menutupi dengan menimbun tanah dalam goni. Tapi meski ada etikat baik memperbaiki, itu tidak bisa menutupi kesalahan hukum. Fakta sudah ada, biarkan proses hukum berjalan,” ujarnya tegas.
Agus juga mengungkapkan adanya upaya negosiasi antara pelapor dan pembeli lahan, namun hingga kini belum ada penyelesaian resmi karena proses hukum masih berjalan.
Dalam olah TKP, Dedi Azhar selaku terlapor secara terbuka mengakui adanya kelebihan batas tanah.
> “Ukuran tanah, Bang, lebih berapa? Satu sepuluh. Kalau ku punya lebih enam meter, ya udah, yang enam meter itu ku bagi dua aja gimana, Pak Nenggolan?” ujarnya di hadapan warga dan media.
Namun pelapor S. Nenggolan memilih menunggu hasil resmi penyidikan Polres Batubara sebelum mengambil keputusan.
Sementara itu, PJs Kades Muhammad Nuur Saragih, S.H. saat dikonfirmasi justru terkesan defensif dan berusaha membenarkan tindakannya.
> “Saya sudah tiga kali memanggil yang bersangkutan tapi tidak datang. Saya hanya menerbitkan surat baru berdasarkan surat lama yang saya kutip, dan surat lama itu tidak bermasalah. Memang tanda tangan Pak Nenggolan belum ada, tapi saya sudah berusaha memanggilnya,” ujarnya santai.
Namun pernyataan ini justru menuai kritik tajam dari Agus Sitohang.
> “Sebagai pemimpin, bapak harus profesional. Jangan hanya mengandalkan kadus dan main tanda tangan saja. Harus turun langsung cari tahu akar persoalan. Kalau seperti ini caranya, bapak gagal jadi pelayan masyarakat,” tegas Agus di hadapan warga.
Langkah PJs Kades menerbitkan SKT tanpa tanda tangan sempadan bukan hanya pelanggaran administratif, melainkan juga dapat dikategorikan tindak pidana.
1. Pasal 263 KUHP – Pemalsuan Surat
> Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan, atau pembebasan utang dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat itu seolah-olah asli, diancam pidana penjara maksimal 6 tahun.
Dalam konteks ini, menerbitkan SKT yang tidak sah tanpa tanda tangan sempadan, namun digunakan sebagai dasar kepemilikan, dapat dikategorikan sebagai surat palsu.
2. Pasal 385 KUHP – Penyerobotan Tanah
> Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menjual, menyewakan, menggadaikan, atau memakai tanah milik orang lain tanpa hak, dapat diancam pidana penjara maksimal 4 tahun.
Jika SKT tersebut menjadi dasar bagi pihak lain untuk menguasai lahan yang bukan miliknya, maka unsur pasal ini bisa terpenuhi.
Selain itu, Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa dan Peraturan Kepala BPN No. 3 Tahun 1997 menegaskan bahwa setiap surat keterangan tanah harus mencantumkan tanda tangan seluruh sempadan. Tanpa itu, surat dinyatakan cacat hukum dan tidak sah secara administrasi.
Melihat carut-marut yang terjadi, Agus Sitohang dan pelapor S. Nenggolan meminta Camat Air Putih serta Bupati Batubara segera mencopot Muhammad Nuur Saragih dari jabatannya sebagai PJs Kepala Desa.
> “Jabatan itu amanah, bukan kekuasaan pribadi. Kalau sudah mencederai kepercayaan masyarakat, sebaiknya mundur atau dicopot,” tegas Agus.
Publik kini menanti sikap tegas aparat penegak hukum dan pemerintah daerah — apakah kasus ini benar-benar diproses secara hukum atau kembali tenggelam di bawah meja kompromi “damai-damai saja”.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik Polres Batubara masih melakukan pemeriksaan lanjutan hasil olah TKP terkait laporan dugaan penyerobotan dan perusakan lahan di Desa Tanjung Muda. (Tim/Red)











