Jejak Rekam Skandal Tarif SIM di Satpas Polres Simalungun: Aroma Pungli yang Tak Kunjung Padam

Jejak Rekam Skandal Tarif SIM di Satpas Polres Simalungun: Aroma Pungli yang Tak Kunjung Padam
Spread the love

Elangmasnews.com, Simalungun – Praktik dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) kembali mencoreng wajah pelayanan publik. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke Satpas Polres Simalungun, setelah pengakuan seorang warga berinisial AAS yang mengaku harus merogoh kocek hingga Rp 850 ribu hanya untuk penerbitan SIM B2 polos angka yang jauh melampaui tarif resmi yang telah ditetapkan negara.

Pengakuan AAS bukan sekadar keluhan biasa. Ia menyebut secara gamblang adanya kewajiban pembayaran kepada seorang wanita bertugas satpat polres Simalungun

“Baru seminggu lalu bang, awalnya B1 polos naik ke B2 polos, aku bayar Rp 850 ribu bang. Uangnya kemarin kukasih sama Bu Dina. Mahal amat biaya SIM-nya bang, mau minta kurang aja gak bisa,” cetusnya.

Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah praktik semacam ini sudah menjadi rahasia umum yang dibiarkan hidup dalam sistem? Jika benar, maka ini bukan lagi sekadar pelanggaran individu, melainkan indikasi adanya pola yang terstruktur dan sistematis.

Yang lebih memprihatinkan, meski isu ini telah viral dan bahkan telah dikonfirmasi kepada Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang, serta Kasat Lantas IPTU Devi Siringo-ringo, respons yang muncul justru terkesan dingin dan tidak profesional. Alih-alih memberikan klarifikasi tegas atau langkah konkret, sikap bungkam justru memperkuat dugaan publik: ada sesuatu yang sedang ditutup-tutupi.

Dalam perspektif publik, diamnya pimpinan bukanlah netralitas melainkan bisa dimaknai sebagai bentuk pembiaran. Dan dalam kasus seperti ini, pembiaran adalah pintu masuk bagi praktik korupsi untuk tumbuh subur. Jika benar tidak ada pelanggaran, mengapa tidak segera dibuka secara transparan? Jika ada, mengapa tidak ditindak tegas?

Lebih jauh lagi, sikap pasif dari pimpinan justru memunculkan kecurigaan adanya persekongkolan antara oknum di lapangan dengan jajaran atas. Dugaan ini tentu serius dan berbahaya, karena menyentuh langsung kredibilitas institusi kepolisian sebagai penegak hukum.

Baca Juga  PETI Sudah Ditutup, Hulawa Masih Banjir! Ada Masalah pada AMDAL?

Padahal, dalam era keterbukaan informasi saat ini, kepercayaan publik adalah aset utama. Sekali kepercayaan itu runtuh akibat praktik-praktik seperti pungli, maka dampaknya akan meluas tidak hanya pada institusi, tetapi juga pada legitimasi hukum di mata masyarakat.

Oleh karena itu, desakan kepada Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu, bukan tanpa alasan. Publik menuntut langkah tegas, profesional, dan tanpa tebang pilih. Kasus ini harus diusut secara transparan, menyeluruh, dan tuntas siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban.

Jangan sampai praktik pungli di sektor pelayanan publik seperti SIM ini terus menjadi “rahasia umum” yang dibiarkan hidup. Negara sudah menetapkan tarif resmi, dan masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang bersih tanpa harus diperas.

Jika aparat penegak hukum saja diduga bermain di wilayah abu-abu, lalu kepada siapa lagi masyarakat harus percaya?
Ini bukan sekadar soal Rp 850 ribu. Ini soal integritas. Ini soal keadilan. Dan yang paling penting ini soal keberanian untuk membersihkan institusi dari dalam.

(RD)


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *