Jaringan Aktivis NTB Desak Kejati dan Kejari Dompu Usut Tuntas Dugaan Korupsi Proyek RTH Karijawa

Jaringan Aktivis NTB Desak Kejati dan Kejari Dompu Usut Tuntas Dugaan Korupsi Proyek RTH Karijawa
Spread the love

Mataram, ElangMasNews.Com,24 Oktober 2025 —
Jaringan Aktivis Nusa Tenggara Barat (NTB) mendesak Kejaksaan Tinggi NTB dan Kejaksaan Negeri Dompu untuk segera mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kelurahan Karijawa, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu. Proyek tersebut diketahui dikerjakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dompu.

Menurut para aktivis, kasus ini merupakan perkara serius karena diduga terjadi praktik mark-up anggaran dan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek RTH tersebut. Mereka menilai penegakan hukum di wilayah Kejati NTB dan Kejari Dompu berjalan lambat dan tidak menunjukkan ketegasan dalam menangani perkara tersebut.

“Kasus ini sudah lama kami soroti. Kami menilai belum ada langkah konkret dari aparat penegak hukum untuk mengungkap dugaan korupsi yang terjadi,” ujar perwakilan jaringan aktivis NTB dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Jumat (24/10/2025).

Para aktivis mengungkapkan bahwa mereka telah melakukan berbagai upaya, termasuk aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Dompu pada Kamis, 16 Oktober 2025 lalu. Namun, hingga kini belum ada perkembangan berarti dari pihak kejaksaan mengenai penanganan kasus tersebut.

Berdasarkan data yang dihimpun, proyek pembangunan RTH Karijawa dilaksanakan di atas lahan bekas Sekolah Dasar Negeri 2 Dompu dengan pagu anggaran sebesar Rp2,05 miliar dan nilai kontrak Rp2,03 miliar. Proyek ini diduga kuat sarat dengan rekayasa anggaran dan pelanggaran administrasi.

Para aktivis juga menyoroti bahwa meski pembangunan tahap pertama bermasalah, pemerintah daerah tetap melanjutkan proyek RTH ke tahap kedua dengan pelaksana yang sama, yakni perusahaan CV yang sebelumnya juga mengerjakan tahap awal. “Seharusnya jika tahap pertama bermasalah, proyek tidak boleh dilanjutkan dengan pihak yang sama,” tegas mereka.

Baca Juga  Peringatan HUT RI ke-79 Kecamatan Lintang Kanan Berlangsung Meriah

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dompu saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam menentukan pemenang proyek. Pernyataan tersebut dinilai para aktivis sebagai indikasi adanya permainan dan dugaan keterlibatan pihak lain dalam proses pengadaan.

Jaringan Aktivis NTB menegaskan akan terus mengawal dan menekan aparat penegak hukum agar menuntaskan kasus dugaan korupsi proyek RTH Karijawa ini. Mereka juga mengingatkan agar Kejati NTB dan Kejari Dompu tidak menutup mata terhadap praktik penyimpangan anggaran yang merugikan masyarakat Dompu.

*(EMN.TimRed)*.

 


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *