Ishak Hamzah Dan Kuasa Hukumnya Lapor Dugaan Pemalsuan Dan Penggelapan Surat Tanah Di Barombong

Ishak Hamzah Dan Kuasa Hukumnya Lapor Dugaan Pemalsuan Dan Penggelapan Surat Tanah Di Barombong
Spread the love

Ishak Hamzah Dan Kuasa Hukumnya Lapor Dugaan Pemalsuan Dan Penggelapan Surat Tanah Di Barombong

Makassar, Sulsel-  Elangmasnews.com. Seorang ahli waris tanah di wilayah Barombong, Ishak Hamzah, bersama kuasa hukumnya Maria Monika Veronika Hayr, S.H., resmi melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dan pemalsuan surat tanah ke Polrestabes Makassar.

Laporan tersebut ditujukan kepada seseorang berinisial HRB, yang diduga terlibat dalam penguasaan dan pemalsuan dokumen terkait tanah warisan kakeknya, Soeltan bin Soemang.

Ishak menjelaskan, persoalan ini telah berlangsung cukup lama dan berulang sejak tahun 2008, 2012, hingga 2020, namun belum juga menemukan penyelesaian yang jelas. Karena itu, ia memutuskan kembali menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan.

Tujuan kedatangan kami di Polrestabes Makassar ini untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana penggelapan dan pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dan Pasal 263 KUHP terhadap saudara HRB,” ujar Ishak Hamzah kepada awak media, Jumat (18/10/2025).

Lebih lanjut, Ishak menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah dokumen pendukung kepada penyidik, termasuk salinan laporan awal tahun 2012 yang berkaitan dengan kasus serupa. Ia berharap aparat kepolisian dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional.

Harapan kami kepada penyidik agar bekerja lebih profesional, transparan, dan akuntabel, sehingga kami sebagai pencari keadilan bisa merasa puas. Polisi harus menjadi sahabat masyarakat, khususnya bagi masyarakat pencari keadilan,” tambahnya.

Ishak juga menyinggung laporan sebelumnya yang sempat dibuat pada tahun 2012 namun tidak berlanjut ke tahap penyidikan. Ia berharap penyidik kali ini dapat bekerja lebih serius agar perkara tersebut segera menemukan titik terang.

Selain laporan dugaan pemalsuan dan penggelapan surat, Ishak berencana menambahkan laporan baru terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh seorang wanita berinisial HW. Ia mengaku sempat ditahan selama 58 hari atas laporan seseorang berinisial HN, namun hasil praperadilan menyatakan tuduhan tersebut tidak terbukti.

Baca Juga  Kecewa Layanan Indihome Telkom

“Hari ini saya juga ingin melaporkan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh HW. Namun karena penyidik sudah tidak berada di tempat, laporan itu akan kami lanjutkan pada kesempatan berikutnya,” jelasnya.

Untuk saat ini, pihak pelapor masih menunggu tindak lanjut dari penyidik Polrestabes Makassar terkait peningkatan status kasus dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

#Tim red #


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *