Intimidasi dan Pengancaman Terhadap Jurnalis Terjadi di SPBU Talang Gunung, Empat Lawang

Intimidasi dan Pengancaman Terhadap Jurnalis Terjadi di SPBU Talang Gunung, Empat Lawang
Spread the love

EMPAT LAWANG,Elangmasnews.com,-Aksi intimidasi dan pengancaman terhadap seorang jurnalis terjadi di SPBU Talang Gunung, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Senin (24/11/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Insiden ini menimpa seorang pewarta berinisial C yang tengah melakukan peliputan investigasi terkait dugaan pelangsiran solar.

Peristiwa tersebut bukan hanya berdasarkan keterangan korban, tetapi juga diperkuat oleh sebuah video yang kini beredar luas. Rekaman tersebut memperlihatkan detik-detik cekcok hingga tindakan kekerasan dan upaya pengancaman terhadap awak media di lokasi SPBU.

Dalam video tersebut terlihat korban didorong dan dicekik oleh seorang pria yang diduga terlibat dalam aktivitas di SPBU tersebut. Pelaku bahkan tampak mengeluarkan sebilah pisau dari pinggangnya, seolah bersiap melakukan penyerangan terhadap jurnalis yang sedang bertugas.

Korban yang saat itu didampingi saksi bernama Deki datang untuk melakukan liputan investigatif. Namun, baru beberapa menit berada di area SPBU, mereka dihadang sekelompok orang, dan salah satu terduga pelaku langsung melakukan intimidasi secara fisik.

Dalam laporan polisi dijelaskan bahwa pelaku melakukan cekikan menggunakan tangan kiri, kemudian mengeluarkan pisau dari pinggang kiri dengan tangan kanan. Situasi semakin tegang ketika kunci sepeda motor korban sempat ditahan oleh seseorang, yang membuat korban tidak dapat meninggalkan lokasi.

Walau kunci kendaraan akhirnya dikembalikan oleh orang yang tidak dikenal, korban dan saksi memilih mundur demi menghindari risiko lebih besar. Dalam video yang sama juga tampak seorang anggota kepolisian berada di lokasi dan mencoba melerai, namun aksi intimidasi terlanjur terjadi.

Atas kejadian tersebut, korban melapor secara resmi ke Polsek Tebing Tinggi. Laporan teregister dengan nomor LP/B 437/XI/2025/SPKT/Polsek Tebing Tinggi/Polres Empat Lawang. Kasus ini memicu kecaman dari berbagai pihak karena dianggap sebagai tindakan teror terhadap kebebasan pers yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga  Peringatan Hari Kebangkitan Nasional Dengan Tema "Bangkit Bersama Menuju Indonesia Kuat"

Korban berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas serta memproses para terduga pelaku secara profesional dan transparan. Ia menegaskan bahwa tindak kekerasan terhadap jurnalis tidak boleh dibiarkan dan perlu ditindak agar kejadian serupa tidak kembali menimpa insan pers lainnya. Ujang.piri

*(EMN.TIM)*.

 


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *