Makassar – elangmasnews.com,- 11 Agustus 2025
Sengketa lahan kembali mencuat di Kota Makassar. Kali ini, Ibrahim bersama Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Makassar melayangkan Somasi I kepada PT. GMTDC terkait dugaan penguasaan sepihak lahan seluas 3 hektare di Kelurahan Tanjung Merdeka, Kecamatan Tamalate.
Lahan tersebut disebut-sebut merupakan warisan almarhum Pote Dg. Gassing yang secara sah telah menjadi milik Ibrahim. Namun, menurut kuasa hukum Ibrahim, Muhammad Sirul Haq, S.H., C.NSP., C.CL., PT. GMTDC diduga telah menguasai area tersebut tanpa persetujuan maupun kesepakatan resmi.
Somasi dengan nomor 27/B/LKBH Makassar/VIII/2025 itu berisi permintaan agar PT. GMTDC segera menghentikan penguasaan dan mengosongkan lahan, atau bersedia membayar ganti rugi atas penggunaannya.
Ibrahim menegaskan, ia menginginkan penyelesaian secara damai dan kekeluargaan.
> “Saya meminta PT. GMTDC menghormati hak saya sebagai pemilik sah. Jangan sampai bertindak layaknya mafia tanah. Jika lahan sudah digunakan, saya harap ada ganti rugi yang pantas,” ujarnya.
Kuasa hukum Ibrahim menambahkan, langkah somasi ini merupakan upaya awal sebelum membawa persoalan ke jalur hukum. Hingga berita ini diterbitkan, PT. GMTDC belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi.
Untuk informasi lebih lanjut, pihak kuasa hukum dapat dihubungi melalui nomor 085340100081.
# Tim Investigasi #