Hujan Deras Tak Hentikan Penertiban Pasar Baturaja, Aparat Tegaskan Aturan Bupati OKU Wajib Dipatuhi

Hujan Deras Tak Hentikan Penertiban Pasar Baturaja, Aparat Tegaskan Aturan Bupati OKU Wajib Dipatuhi
Spread the love

Elangmasnews.com,Baturaja, OKU — Rabu malam, 4 Februari 2026, menjelang Kamis dini hari 5 Februari 2026, pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) kembali melaksanakan penataan dan penertiban pasar di Kota Baturaja secara tegas dan terukur.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Perumda Pasar Kabupaten OKU, Dinas Perhubungan Kabupaten OKU, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten OKU, dengan disaksikan langsung oleh awak media.

Penertiban menyasar pedagang dan pengguna bentor yang masih melanggar aturan penempatan, penggunaan badan jalan, serta ketentuan lalu lintas yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Meskipun diguyur hujan deras, aparat tetap menjalankan tugas tanpa kompromi, sebagai bentuk keseriusan dalam menegakkan aturan dan menjaga ketertiban umum di kawasan pasar.

Penataan dan penertiban ini merupakan pelaksanaan dari Surat Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu yang secara jelas mengatur penataan pasar, pengendalian aktivitas bentor, serta pemanfaatan ruang publik.

Pihak Perumda Pasar Kabupaten OKU menegaskan bahwa kebijakan tersebut bersifat mengikat dan bukan sekadar imbauan, sehingga wajib dipatuhi oleh seluruh pedagang tanpa pengecualian.

“Aturan ini dibuat demi kepentingan masyarakat luas. Jika masih ada yang melanggar, tentu akan diberikan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Radius Susanto, perwakilan Perumda Pasar OKU, di hadapan awak media.

Kepala Seksi Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten OKU, Syahromi, S.E., menyampaikan bahwa ketidaktertiban di kawasan pasar selama ini menjadi salah satu penyebab kemacetan dan potensi kecelakaan lalu lintas.

Ia menekankan bahwa pengguna bentor dan pedagang harus memahami batasan ruang publik agar fungsi jalan tidak terganggu dan keselamatan masyarakat tetap terjaga.

Satpol PP Kabupaten OKU menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan secara berkelanjutan terhadap pelanggaran, sesuai dengan peraturan daerah dan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga  Pemkab Karawang Gelar Apel Siaga Pengawasan Pilkada 2024 untuk Pastikan Proses Pemilu Berkualitas dan Berintegritas

Meski memiliki tugas dan fungsi yang berbeda, ketiga instansi sepakat untuk bersinergi dan tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang berulang.

Pihak media berharap penertiban ini tidak berhenti pada kegiatan seremonial semata, melainkan dijalankan secara konsisten dan berkelanjutan demi terciptanya ketertiban, keamanan, dan kenyamanan pasar serta wajah Kota Baturaja yang tertib dan berwibawa.

Pewarta:(M.Tohir).
“EMN.TIM”


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *