HNSI Kabupaten Langkat Desak Pol Airud Polda Sumut menindak Jaring Hela Ikan Berkantong (JHIB) dan Pukat Teri.
Langkat // Elangmasnews.com – Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Langkat mendatangi Direktorat Polisi Perairan dan Udara ( Pol Airud ) Polda Sumatra Utara, mereka menuntut agar Polairud segera melakukan penertiban Jaring Hela Ikan berkantong ( JHIB ) yang sering disebut Pukat Troll dan Pukat Teri (08/10/25).
Mereka meminta Penertiban dilakukan di seluruh perairan laut Kabupaten Langkat yang berada diluar jalur (zonasi) yang telah ditetapkan oleh Peraturan Menteri KKP, sekaligus meminta kepada Pemerintah Kabupaten Langkat dasar Permen KP No 36 thn 2023 tentang Zona penangkapan ikan terukur.
Karena menurut mereka, jika hal ini tidak di lanjuti tentu dampaknya, selain merugikan Nelayan di Kabupaten Langkat, Nelayan juga merasa terzolimi, dan Alat tangkap tersebut dapat merusak Ekosistim Laut, seperti terumbu karang dan sumber biota Laut di Wilayah Langkat. Akibatnya Hasil tangkapan ikan nelayan jauh berkurang.
Untuk itu HNSI Kabupaten Langkat Meminta kepada Pemerintah dan DPRD Kabupaten Langkat khusus nya kepada komisi 2 untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) yang menitik beratkan pada Permasalahan Alat Penangkapan Ikan (API) Tentang Zona terukur di perairan Kabupaten Langkat, tentunya demi kesehjahteraan nelayan di Kabupaten Langkat itu sendiri.
Dalam Audensi tersebut HNSI diterima langsung oleh Kompol Hendra Simatupang SH selaku KBO Polairud Polda Sumut, sementara dari Pihak HNSI Ketua DPD HNSI Sumut Zulfahri Siagian, Ketua DPC HNSI Langkat Ahmad yang didampingi sekretaris HNSI Langkat Ali Akbar.
(Zulkarnain)