Elangmasnews.com, PEMATANG SIANTAR – Perjuangan Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM RI) untuk menegakkan keadilan dalam tata kelola pemerintahan resmi memasuki babak baru. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan telah menetapkan jadwal sidang perdana dalam perkara nomor 16/G/2026/PTUN.MDN terkait gugatan terhadap Gubernur Sumatera Utara, Rabu (25/02/2026).
Berdasarkan relaas panggilan resmi e-Court Mahkamah Agung RI, sidang perdana dengan agenda Pemeriksaan Persiapan dijadwalkan akan digelar pada Selasa, 03 Maret 2026 mendatang.
Menguji “Pemerintahan yang Baik” (Good Governance)
Secara edukatif, publik perlu memahami bahwa tahapan Pemeriksaan Persiapan merupakan fase krusial dalam hukum acara PTUN. Di sini, majelis hakim akan meneliti secara mendalam kelengkapan formil dan materiil gugatan guna memastikan setiap butir tuntutan memiliki landasan hukum yang kuat sebelum masuk ke pokok perkara.
Kuasa Hukum KPKM RI, H. Muslimin Akbar, S.H.I., M.H., menegaskan bahwa gugatan ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan upaya menjaga agar setiap keputusan pejabat negara tidak menabrak aturan.
“Dalam negara hukum, setiap keputusan pejabat Tata Usaha Negara (TUN) wajib tunduk pada asas legalitas dan prinsip pemerintahan yang baik. Proses persidangan ini adalah ruang objektif untuk menguji apakah keputusan Gubernur tersebut sudah sesuai prosedur atau justru melampaui kewenangan,” tegas Muslimin Akbar.
Sorotan Tajam: Penegakan Sistem Merit ASN
Hantaman utama dari gugatan KPKM RI ini terletak pada kepastian hukum manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). KPKM RI menilai adanya potensi pengabaian regulasi dalam penerapan sistem merit yang mencederai profesionalisme birokrasi di Sumatera Utara.
Ketua Umum KPKM RI, Hunter D. Samosir, menyatakan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral organisasi.
“Kami memandang proses ini sebagai mekanisme konstitusional. KPKM RI akan mengikuti seluruh tahapan dengan itikad baik. Fokus kami adalah memastikan kepastian hukum bagi para ASN agar manajemen pemerintahan tetap berjalan profesional dan proporsional,” ujar Hunter D. Samosir.
Edukasi Jurnalisme Nurani
Pimpinan Umum Nusantara News Today, Fernando Albert Damanik, memberikan pandangannya bahwa kasus ini harus dikawal secara terbuka agar menjadi pelajaran bagi publik.
“Keberanian KPKM RI menggugat orang nomor satu di Sumut adalah bukti bahwa fungsi kontrol sosial berjalan efektif. Media kami akan memastikan setiap jalannya persidangan tersampaikan secara akurat kepada rakyat, karena transparansi birokrasi adalah hak setiap warga negara,” ungkap Fernando.
Siap Tempur di Meja Hijau
Pihak Penggugat telah memastikan seluruh dokumen legalitas dan legal standing terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan. Kini, mata publik Sumatera Utara tertuju pada PTUN Medan, menanti apakah keadilan hukum akan berpihak pada regulasi yang ada atau justru pada kebijakan kekuasaan.
(S.Hadi Purba)







