GRPG SUBANG: UNIVERSAL HEALTH COVERAGE (UHC) ADALAH KEWAJIBAN HUKUM PEMERINTAH, BUKAN PROGRAM BANTUAN
Subang, elangmasnews.com, Februari 2026 — Gerakan Relawan Pandu Garuda (GRPG) Subang melalui Ketua Heri Heryana menyampaikan hasil kajian terkait kewajiban pemerintah daerah dalam pelaksanaan Universal Health Coverage (UHC) atau jaminan kesehatan semesta.
Kajian ini dilakukan menyusul masih ditemukannya masyarakat yang belum memiliki jaminan kesehatan, kesulitan berobat karena biaya, serta hambatan administrasi dalam memperoleh pelayanan kesehatan. Kondisi tersebut menunjukkan perlindungan kesehatan belum sepenuhnya merata.
Universal Health Coverage (UHC) merupakan kondisi dimana seluruh penduduk terdaftar dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan dapat mengakses layanan promotif, preventif, kuratif, serta rehabilitatif tanpa hambatan finansial.
GRPG menegaskan pelaksanaan UHC merupakan kewajiban hukum pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan:
• UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) — hak memperoleh pelayanan kesehatan
• UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
• UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS
• UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
• UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (urusan wajib pelayanan dasar)
• Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
• Inpres No. 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN
Berdasarkan ketentuan tersebut, pemerintah daerah wajib:
mendaftarkan seluruh penduduk ke JKN
membiayai iuran masyarakat tidak mampu melalui APBD
Menjamin tidak ada penolakan pasien
menyediakan fasilitas kesehatan yang memadai
mencapai minimal 98% kepesertaan penduduk.
Ketua GRPG Subang, Heri Heryana, menegaskan bahwa kesehatan merupakan hak konstitusional warga negara.
“Jika masih ada warga tidak bisa berobat karena biaya, maka kewajiban pemerintah belum terpenuhi. UHC adalah mandat hukum, bukan sekadar program bantuan,” ujarnya.
GRPG Subang mendorong pemerintah daerah mempercepat pencapaian UHC melalui penguatan anggaran kesehatan, pembaruan data kependudukan, serta integrasi pembiayaan kesehatan daerah ke dalam sistem JKN nasional.
GRPG juga membuka ruang kolaborasi dengan pemerintah daerah, DPRD, fasilitas kesehatan, dan masyarakat untuk memastikan seluruh warga Kabupaten Subang mendapatkan layanan kesehatan yang adil dan merata.
— selesai —
Kontak:
Gerakan Relawan Pandu Garuda (GRPG) Subang
Tim/Red







