Gerakan Peduli OKU Raya Minta Kejari Ungkap Dugaan Jual Beli Tanah Desa dan Limbah PT AOC

Gerakan Peduli OKU Raya Minta Kejari Ungkap Dugaan Jual Beli Tanah Desa dan Limbah PT AOC
Spread the love

BATURAJA, Oku, ElangMasNews.Com, 16 Oktober 2025 — Gerakan Peduli OKU Raya resmi melayangkan surat permohonan informasi kepada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) terkait tindak lanjut atas laporan dugaan praktik jual beli tanah di  desa Karya jaya kecamatan Sinar Peninjauan dan pengelolaan limbah PT AOC di Desa Gunung kuripan kecamatan Pengandonan  Kabupaten OKU.

Surat tersebut dikirimkan pada Senin, 13 Oktober 2025, dan ditujukan langsung kepada Kepala Kejaksaan Negeri OKU. Permohonan ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan sebelumnya yang telah disampaikan sejak 25 Agustus 2025.

Dalam surat tersebut, Gerakan Peduli OKU Raya menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada tanggapan resmi yang diterima dari pihak Kejaksaan, baik secara tertulis maupun melalui pesan elektronik. “Sampai saat ini kami belum menerima informasi tentang tindak lanjut pengaduan kami, baik secara tertulis maupun melalui WhatsApp,” demikian kutipan dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua Gerakan Peduli OKU Raya.

Laporan yang dimaksud berkaitan dengan dugaan adanya praktik jual beli aset tanah desa yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, serta dugaan pengelolaan limbah PT AOC yang berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan di wilayah setempat.

Dalam suratnya, Gerakan Peduli OKU Raya juga meminta klarifikasi dari Kejari OKU terkait langkah-langkah hukum yang telah diambil dalam menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut. “Kami memohon informasi tentang status pengaduan kami dan langkah-langkah yang telah diambil dalam menangani kasus ini,” tulis mereka.

Ketua Gerakan Peduli OKU Raya, [Nama Ketua], menjelaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud mengintervensi proses hukum, melainkan hanya ingin memastikan agar laporan masyarakat mendapat perhatian dan penanganan secara terbuka. “Kami percaya Kejaksaan akan bekerja profesional. Kami hanya ingin mengetahui sejauh mana laporan kami diproses,” ujarnya.

Baca Juga  Cicih Warga Blanakan alami Kelumpuhan selama 3 tahun,harapkan Perhatian Pemerintah

Ia menambahkan, transparansi aparat penegak hukum sangat dibutuhkan agar masyarakat dapat memantau proses penegakan hukum secara jelas dan akuntabel. Menurutnya, hal ini sejalan dengan semangat keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Gerakan Peduli OKU Raya berharap Kejaksaan Negeri OKU segera memberikan tanggapan resmi, agar kasus dugaan jual beli tanah desa dan pengelolaan limbah PT AOC di Desa Karya Jaya dapat diselesaikan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Tim Kadarudin.lsm.HARIMAU,OKU.

*(EMN.TimRed)*.

 

 

 


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *