Elangmasnews.com, BANDUNG – Sidang perkara perdata Nomor 292/Pdt.G/2025/PN Blb di Pengadilan Negeri Bale Bandung, 2 Maret 2026, berakhir dengan kekecewaan bagi kuasa hukum Drs. R. Murjoko HW. karena Mereka gagal menghadirkan saksi fakta dan ahli, membuat keraguan untuk membuktikan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Kehadiran dua kuasa hukum penggugat yang terlihat kurang yakin tanpa kehadiran Ketua LHA PSHT Pusat Madiun, karena meyakini tidak dapat membuktikan legalitas Badan hukum PSHT yang digugat, ini yang juga merupakan ulah atas kekalahan dari kuasa Hukum dahulu Ketua YLKBH PSHT sekarang menjadi Ketua LHA PSHT selaku penggugat membuat kita penasaran apa yang sebenarnya terjadi – benar-benar takut kepada pemberi kuasa sebagai bentuk pengakhiran adanya benturan kepentingan (conflik of interes).
Apakah ketidakhadiran saksi fakta dan ahli ini sebagai bentuk strategi, ataukah memang tidak ada bukti yang kuat?
“Penggugat tidak jadi menghadirkan saksi fakta, dan hanya menghadirkan 2 saksi saja,” kata Mohamad Samsodin, S.HI.,MH, kuasa hukum tergugat III ini menjadi aneh dan lelucon ketika menyampaikan kepada majelis hakim akan menghadirkan ahli dan saksi Fakta lainnya
Samsodin juga menyatakan bahwa keputusan penggugat untuk tidak menghadirkan saksi fakta merupakan pilihan yang menarik, dan kita semua menunggu apa yang akan terjadi selanjutnya.
Kepada awak media Welly Dani Permana SH, MH, selaku Kuasa hukum Tergugat I dan Tergugat II, menyampaikan ketidakhadiran kuasa Hukum Turut Terguggat II Lurah Nambangan Kidul yang merupakan ASN yang seharusnya di Wakili oleh Biro Hukum Pemkot Madiun, tetapi dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukum Non ASN, menjadi keraguan setelah mendapat Surat Somasi karena tanpa ijin ketua Yayasan Selaku pemilik Padepokan Agung Jl. Merak 10 Madiun karena tidak berhak menerbitkan Surat Keterangan Domisili bagi Orang yang mengakui sebagai Pengurus PSHT PUSAT MADIUN.
Kepada awak media, Dr. Suwito, SH, MH, menyampaikan ajakan bagi semua pihak dan seluruh warga persaudaraan Setia Hati Terate menghormati proses persidangan dan upaya hukum dalam hal ini tahap pembuktian oleh para penggugat, agar tetap tenang dan santun menyikapi ketidak hadiran 2 saksi yang di rencanakan.
“Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 09 Maret 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi tergugat,” tambah kuasa Hukum Agung Handiono, SH, MH.
Sementara itu, kuasa hukum PSHT Pusat Madiun selaku penggugat enggan memberikan komentar resmi terkait kekecewaan ini. Apakah mereka akan melakukan upaya lain untuk membuktikan tuduhannya?
Kuasa Hukum Tergugat Bambang Supriyatna, SH, MH mengajak tetap menghormati hak penggugat dalam kesempatan pembuktian yang di berikan majelis dan Mari kita tunggu saja setelah kesempatan atau giliran Tergugat untuk membuktikan tidak adanya Perbuatan Melawan Hukum PMH yang dilakukan dapat terbantahkan dengan alat bukti Surat dan Saksi yang akan dihadirkan.
Humas PSHT






